JawaPos.com - Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengungkapkan perannya dalam dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian terkait perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Ia mengungkapkan, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut angka Rp 50 miliar secara langsung disertai isyarat jari tangan, sebagai uang yang harus harus diminta Ferry kepada Tan Kian.
Pernyataan itu disampaikan Ferry saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Febrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (2/11).
Dalam kesaksiannya, Ferry mengaku mendapat perintah dari Febrie untuk meminta uang Rp 50 miliar kepada Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Perintah itu terkait dengan upaya Tan Kian meminta bantuan kepada Febrie melalui Ferry, terkait penanganan kasus korupsi Jiwasraya, di mana saat itu Tan Kian berpotensi menjadi tersangka. Permintaan itu kemudian disampaikannya kepada Febrie.
"Apa yang saudara lakukan ketika menghadap terdakwa Febrie?" tanya jaksa dalam sidang.
"Waktu itu saya menyampaikan ke Pak Febrie bahwa ada Pak Tan Kian yang mau minta bantuan terkait kasus Jiwasraya," jawab Ferry.
Menurut Ferry, Febrie merespons dengan menyebut Tan Kian berpotensi menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
"Kemudian, apa kata Febrie kepada saudara?" tanya jaksa.
"Waktu itu izin menyampaikan Yang Mulia, Pak Febrie cuman bilang, 'Wah, itu mau jadi tersangka', katanya, 'Kau sampaikan ke dia'. Itu, izin," jawab Ferry.