Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

KPK Susun Strategi untuk Panggil Ulang Menteri ATR Nusron Wahid

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tak menemui kendala untuk kembali memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
KPK Susun Strategi untuk Panggil Ulang Menteri ATR Nusron Wahid
Foto: Jawa Pos

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tak menemui kendala untuk kembali memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hal ini meski Nusron telah dua kali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyampaikan, penyidik saat ini tengah menyusun strategi untuk menentukan langkah pemanggilan berikutnya. Upaya tersebut dilakukan agar proses penanganan perkara tidak berjalan berlarut-larut.

“Tidak ada hambatan, hanya tim memang lagi rumuskan (strategi) agar tidak berlarut-larut ke penanganan perkaranya,” kata Taufik kepada wartawan, Senin (2/11).

Menurut Taufik, tim penyidik juga masih melakukan evaluasi sebelum memutuskan rencana pemanggilan kedua terhadap Nusron. Evaluasi tersebut diperlukan untuk menentukan langkah yang tepat dalam proses penyidikan.

“Iya ini sedang dievaluasi oleh tim terkait rencana pemanggilan yang bersangkutan, nanti kalau tim sudah mengajukan surat panggilan akan di-update ya,” tegasnya.

KPK memastikan perkembangan terkait rencana pemanggilan tersebut akan disampaikan kepada publik setelah penyidik mengajukan surat panggilan resmi. Hal ini setelah Nusron mangkir dalam dua kali panggilan pemeriksaan, pada Rabu (7/10) dan Kamis (15/10) lalu.

KPK Tetapkan 8 Tersangka, Termasuk Tangan Kanan Nusron

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya.

Lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Kedelapan tersangka itu yakni, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Ada pula Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

KPK mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 106,3 miliar. KPK menduga, Summarecon terlibat dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. 

Diduga, Adrianto Pitojo Adi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.