Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (tengah) memimpin rapat. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Lanjutkan dari posisi terakhir
Komisi III DPR RI menyerap aspirasi mahasiswa dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (tengah) memimpin rapat. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi III DPR RI menyerap aspirasi mahasiswa dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini untuk memastikan RUU disahkan menjadi undang-undang tepat waktu dan mengakomodir tuntutan publik. Komisi III telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama mahasiswa Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 FHUI) dan Prof. Said Karim selaku Guru Besar FH Unhas. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni selaku pimpinan rapat mengatakan, RDPU dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Berbagai jenis masukan dibutuhkan agar RUU yang disusun menghasilkan produk yang baik. “Walaupun sedang masa reses, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap kami dorong. Kami ingin semua aspirasi dari semua kalangan terserap maksimal, baik itu dari pakar, akademisi, praktisi, masyarakat luas, dan khususnya mahasiswa karena mereka merupakan agent of change, jadi masukannya penting sekali," kata Sahroni, Senin (26/10). Baca Juga: Penari Bangga Tampil di Gandrung Sewu Banyuwangi, Ingin Ikut Lagi Tahun Depan Menurutnya, RUU Perampasan Aset syarat dengan aspirasi publik. Oleh karena itu, perlu disusun secara cermat agar mengakomodir keinginan masyarakat. "Undang-undang ini menyangkut kepentingan publik sehingga harus disusun dengan cermat. Komisi III berkomitmen mendengar seluruh masukan agar RUU ini bisa diselesaikan tepat waktu, sesuai komitmen Pimpinan DPR RI dan keinginan masyarakat,” imbuhnya. Dalam RDPU ini, mahasiswa memberikan masukan yang baik. Seperti mengenai prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah. Sahroni menilai prinsip tersebut harus menjadi perhatian utama untuk mencegah abuse of power maupun kriminalisasi dalam penerapan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, pengaturan perampasan aset perlu dirancang secara hati-hati karena mengombinasikan pendekatan Non-Conviction Based Asset Forfeiture dan Conviction Based Asset Forfeiture. “Masukan teman-teman LK2 FHUI, terutama soal asas praduga tak bersalah, tentu kami cermati. Jangan sampai aturan ini justru membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan atau kriminalisasi. Karena itu prinsip kehati-hatian harus dijaga, termasuk bagaimana dua pendekatan dalam perampasan aset ini diatur secara tepat, dengan tetap menghormati hak-hak hukum seseorang," jelasnya. Pada dasarnya, RUU Perampasan Aset ini ditujukan untuk pemberantasan korupsi dan memulihkan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan. "Tujuan kita jelas, pemberantasan korupsi maksimal, aset hasil kejahatan bisa dipulihkan, tetapi prosesnya juga harus adil dan tidak sewenang-wenang,” pungkasnya.
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.