JawaPos.com - Ketiadaan ketentuan mengenai batas maksimal anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola pemerintahan.
Selain berisiko menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kondisi tersebut dikhawatirkan membuka peluang pemanfaatan lembaga penasihat Presiden untuk kepentingan politik maupun elektoral.
Persoalan itu menjadi salah satu alasan Muhamad Riziq Maulana, seorang pemuda asal Kuningan, Jawa Barat, mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon menilai, ketentuan yang menyerahkan penentuan jumlah anggota Wantimpres kepada kebutuhan Presiden tanpa menetapkan batas maksimal dapat menimbulkan konsekuensi terhadap pengelolaan keuangan negara. Hal tersebut dinilai semakin relevan setelah Presiden melantik 26 anggota Wantimpres.
"Ketiadaan batas jumlah anggota Wantimpres berakibat langsung pada potensi beban yang tidak terukur dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sebab, gaji, fasilitas, dan hal lainnya ditanggung oleh APBN," bunyi berkas permohonan tersebut, dilansir dari laman MK, Senin (26/10).
Menurut pemohon, Pasal 7 ayat (1) UU Wantimpres yang memberikan keleluasaan kepada Presiden untuk menentukan jumlah anggota berdasarkan kebutuhan belum disertai mekanisme pembatasan yang tegas. Akibatnya, penambahan anggota dinilai berpotensi berlangsung tanpa parameter yang jelas.
Pemohon juga menyoroti besaran hak keuangan yang diterima Ketua dan Anggota Wantimpres. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026, hak keuangan tersebut disebut mencapai Rp 76,5 juta per bulan.Â
Dengan jumlah anggota yang besar, pemohon menilai pengeluaran negara untuk mendukung operasional lembaga tersebut perlu menjadi perhatian, terutama di tengah persoalan defisit APBN 2026.
Sebagai jalan tengah, pemohon tidak meminta agar kewenangan Presiden dalam menentukan jumlah anggota dihapus sepenuhnya. Sebaliknya, ia mengusulkan adanya batas maksimal yang tetap memberikan ruang bagi Presiden untuk menyesuaikan komposisi Wantimpres dengan kebutuhan pemerintahan.