Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Guru Agama Deli Serdang Ditahan Kasus Pemaksaan Persetubuhan 8 Siswi

Polisi menahan guru agama di Deli Serdang atas kasus dugaan pemaksaan persetubuhan atau pencabulan 8 siswi SD.

CNN Indonesia 3 menit baca 0 komentar
Guru Agama Deli Serdang Ditahan Kasus Pemaksaan Persetubuhan 8 Siswi
Foto: CNN Indonesia

Medan, CNN Indonesia --

Polresta Deli Serdang menahan seorang guru agama berinisial MJH (37) di SD Kecamatan Namorambe atas kasus dugaan pemaksaan persetubuhan atau pencabulan 8 orang siswi.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Muhammad, menjelaskan tindak pidana tersebut terjadi pada Juli 2026. Perbuatannya baru terungkap pada Oktober 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat delapan korban yang keterangannya telah teridentifikasi berkaitan langsung dengan perkara tersebut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

"Penyidik telah memeriksa lebih dari 10 saksi, mengamankan barang bukti, melakukan visum terhadap korban. Tersangka akan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," ujar Muhammad pada Kamis (29/10).

MJH disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juncto Pasal 15 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," terangnya.

Pasal 6 UU TPKS mengatur: Dipidana karena pelecehan seksual fisik, (c). Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau
ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

[Gambas:Video CNN]

Sementara itu, Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, mengatakan Pemerintah Kabupaten Deliserdang telah memutus hubungan kerja dengan MJH.

Asri mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas kasus yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Guru berstatus honorer yang mengajar mata pelajaran agama itu telah bekerja sekitar satu tahun.

"Pemerintah kabupaten tentu sangat kecewa dan terpukul dengan kondisi seperti ini. Di saat kita semua berusaha membangun Generasi Emas Indonesia 2045, ternyata masih ada kejadian yang tidak kita inginkan di Deli Serdang. Kami akan memastikan kejadian seperti ini tidak terulang kembali," ucapnya.

Tak hanya itu, pemerintah daerah disebut juga akan mengusulkan pembatalan sertifikasi pendidiknya dan menyerahkan proses hukum yang berjalan kepada pihak kepolisian.

Selain penindakan terhadap MJH, Pemkab Deliserdang memastikan para korban mendapatkan pendampingan sejak awal kejadian hingga saat ini, termasuk dukungan psikologis dan pendampingan hukum. Orangtua korban juga dilibatkan dalam proses konseling untuk membantu memulihkan kondisi anak-anak.

"Kami mendampingi seluruh korban bersama tim psikologi dan hukum. Orang tua mereka juga terus kami dampingi melalui konseling. Harapannya, anak-anak bisa mengurangi trauma yang dialami dan tetap melanjutkan pendidikan di sekolah masing-masing," imbuhnya.

Asri juga menegaskan seluruh sekolah di Deliserdang harus meningkatkan pengawasan dan pelindungan terhadap peserta didik. Ia telah mengingatkan para kepala sekolah dan guru agar memastikan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi anak-anak.

Sebagai bagian dari evaluasi, kepala sekolah tempat kejadian juga akan diberikan surat peringatan. Langkah tersebut mengacu pada kebijakan sekolah aman dan nyaman yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

"Kami sudah menekankan kepada seluruh sekolah dan guru agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak didik. Kepala sekolah yang bersangkutan juga akan diberikan surat peringatan. Ini menjadi evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang dan menjadi perhatian bagi seluruh kepala sekolah maupun guru," tandasnya.

(frd/ryn)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.