Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Hakim Tegur Pengacara dr Tifa: Kalau Tidak Tertib, Boleh Keluar!

Hakim menegur pengacara terdakwa kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.

Detik 3 menit baca 0 komentar
Hakim Tegur Pengacara dr Tifa: Kalau Tidak Tertib, Boleh Keluar!
Foto: Detik

Jakarta -

Hakim menegur pengacara terdakwa kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Hakim mempersilakan pengacara Tifa keluar dari ruang sidang jika tidak bisa tertib.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi sidang Tifa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Jokowi menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Awalnya, jaksa membacakan isi postingan dari akun @DokterTifa yang diduga berisi narasi tudingan ijazah palsu yang dikonfirmasi oleh Jokowi. Pengacara Roy memotong tanya jawab antara jaksa dan Jokowi lalu bertanya siapa pemilik akun tersebut.

"Maaf itu akunnya siapa ya?" tanya pengacara Tifa.

"Mohon izin Yang Mulia, agar advokat mencermati dari tadi kami sudah mengucapkan," jawab jaksa.

Hakim mengatakan jaksa sudah menyebutkan nama akun tersebut. Hakim meminta pengacara Tifa tidak memotong.

"Tadi sudah disampaikan dari tadi. Kalau Saudara motong terus nggak selesai-selesai ini nanti. Sudah, perhatikan dulu. Ini tadi sudah disampaikan," ujar hakim.

"Ini akun @DokterTifa Majelis, mohon izin. Apabila nanti Terdakwa mungkin mau menyangkal ini bukan akunnya, silakan nanti ditanggapi saja pada saat gilirannya Majelis," ujar jaksa.

"Nanti kami beri waktu. Ketika Saudara bertanya, ini nanti juga ada tanggapan dari Terdakwa di akhir, kan ada, pembelaan juga. Ini dengarkan dulu, dari tadi sudah dibilang akun dr Tifa," ujar hakim.

Jokowi mengatakan ada 31 unggahan yang dia laporkan terkait tudingan fitnah ijazah. Jokowi mengatakan ada lima unggahan dari aku Tifa dari total 31 bukti tersebut.

Saat jaksa melanjutkan pertanyaan ke Jokowi, pengacara Tifa kembali menyela dan memotong. Pengacara Tifa menyatakan ingin memberikan saran ke majelis hakim.

"Untuk postingan berikutnya Saudara Saksi, yang Saudara Saksi keberatan tadi ada lima dari akun X dan satu YouTube," ujar jaksa yang dipotong pengacara Tifa.

"Majelis, Yang Mulia, saran saya supaya untuk bisa berlaku adil, karena bagaimana kami bisa menanggapi masalah ini, kami tidak memiliki, tidak tidak pegang. Padahal kan sudah dijelaskan tadi seluruh dokumen persidangan itu harus diserahkan kepada kami," ujar pengacara Tifa.

"Mohon izin Majelis, tapi ini menuduh," ujar jaksa yang kembali dipotong pengacara Tifa.

"Jadi saya, ini saran saya Majelis, saran saran kalau boleh, saran saya boleh," ucap pengacara Tifa lagi.

Hakim mengatakan pengacara Tifa tak perlu memberikan saran. Hakim mengatakan keberatan pengacara Tifa akan dicatat dalam berita acara.

"Nggak usah bersaran. Ini sudah saya perintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan. Silakan. Kalau nanti Saudara ini keberatan yang tadi Saudara sampaikan ditolak, tetapi kami catat dalam berita acara," ujar hakim.

"Berarti Majelis tidak adil dong dalam hal ini, bukan masalah pencatatannya, kita, kita minta keadilan. Ibu berlaku adil kepada kami gitu lho. Bahwa seluruh dokumen itu haruslah kami miliki. Ini kami nggak miliki, cuma," ujar pengacara Tifa yang dipotong hakim.

Hakim menegur pengacara Tifa. Hakim mengatakan pengacara Tifa keluar dari ruang sidang jika tidak tertib.

"Kalau Saudara tidak mentaati ya, tidak tertib, boleh keluar," tegur hakim.

"Kami sangat tertib, makanya," ujar pengacara Tifa yang dipotong hakim lagi.

"Silakan. Jangan berkomentar yang di pengunjung! Kami akan melanjutkan persidangan mendengar ini. Ini ada. Saudara bisa ngecek juga," ujar hakim.

Hakim juga menegur pengunjung sidang. Hakim menyatakan keberatan pengacara Tifa akan dicatat dan meminta jaksa melanjutkan pertanyaannya ke Jokowi.

"Kalau cuma asal keberatan ya sudah Saudara keberatan saya catat, tapi ini saya perintahkan untuk dilanjutkan persidangannya. Silakan," ujar hakim.

(mib/haf)



Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.