JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan jaksa melanjutkan persidangan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke tahap pemeriksaan saksi.
Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah membacakan putusan sela tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10). Putusan itu menyusul perlawanan Febrie terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 78/Pid.Sus/TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa Febri Adriansyah,” kata Akhmad saat membacakan amar putusan.
Hakim juga memerintahkan jaksa menghadirkan saksi untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. “Sidang dilanjutkan denganvv saksi dari pihak penuntut umum,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Febrie didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 55 miliar. Jaksa menduga perbuatan itu dilakukan melalui perantara dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.
Selain pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilai dugaan TPPU yang diuraikan jaksa mencapai Rp 346.743.821.282 atau sekitar Rp 346,7 miliar, ditambah mata uang asing sebesar USD 440.990.
Jaksa menduga dana tersebut disamarkan melalui sejumlah aset bernilai tinggi. Aset yang disebut dalam dakwaan meliputi tanah, bangunan, kendaraan, mata uang asing, hingga emas seberat 74 kilogram.
Atas dugaan pemerasan tersebut, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.