Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Kubu Febrie Adriansyah Apresiasi Putusan Sela, Hakim Pertimbangkan Perlawanan Dakwaan

Mantan Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah didakwa pemerasan dan pencucian uang, putusan sela hakim beri harapan bagi perlawanan.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Kubu Febrie Adriansyah Apresiasi Putusan Sela, Hakim Pertimbangkan Perlawanan Dakwaan
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Kubu eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengapresiasi putusan sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kuasa hukum Febrie, Patra M. Zen menyebut majelis hakim yang memeriksa perkara kliennya cermat dalam mempertimbangkan perlawanan terhadap dakwaan jaksa.

Menurut Patra, putusan sela yang dibacakan majelis hakim tidak serta-merta menolak perlawanan yang diajukan pihaknya.

Patra mengatakan, putusan sela tersebut menunjukkan bahwa majelis hakim tidak terburu-buru mengambil keputusan atas keberatan yang disampaikan Febrie.

Ia menilai, pertimbangan hakim masih memberikan ruang bagi perlawanan tersebut untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

"Kalau kita tadi mendengar dengan cermat, putusan sela ini tidak ditolak, begitu ya? Apa makna dari putusan tadi? Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan bahwa perlawanan kami, ya, dan juga perlawanan Pak Febri, selain dari pembuktian, tetapi menyangkut juga formil dan materil," kata Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10).

Atas pertimbangan tersebut, Patra menyambut positif majelis hakim yang menangani perkara Febrie.

Ia menilai, sikap hakim yang tidak langsung menolak perlawanan merupakan bentuk kehati-hatian dalam memeriksa persoalan hukum yang diajukan oleh pihak terdakwa.

"Oleh karena itu, tentu kami di sini menyampaikan apresiasi, menyampaikan penghargaan kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus, yang secara sudah cermat tidak terburu-buru memutus ya, penolak atau menolak perlawanan kami," tegasnya.

Patra kemudian mengibaratkan proses pertimbangan majelis hakim tersebut dengan mekanisme pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.