Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis hakim di sidang perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno mengusir dua orang diduga informan yang melaporkan perihal materi keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11).
Perintah pengusiran itu dilakukan usai dua informan itu tak menggubris peringatan majelis hakim di awal sidang agar keduanya keluar.
"Izin Yang Mulia. Sampai sekarang orang yang tadi kami tayangkan, itu masih ada di ruangan ini, Yang Mulia. Malah tambah satu orang, Yang Mulia," kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di tengah persidangan.
"Tunjukan. Tunjuk aja security dikeluarkan saja. Saya sudah dapat informasi, silakan diperintahkan keluar saja," ujar Ketua hakim.
"Yang baju hijau, Yang Mulia," kata Febri.
Di awal sidang, Febri sempat melaporkan pengunjung sidang yang diduga menjadi informan atau pemberi informasi perihal materi keterangan saksi. Menurut dia, hasil pemeriksaan saksi dalam persidangan disampaikan kepada saksi lain, Lustje Dewi Kusuma alias Lucy Kweek yang akan hadir di sesi berikutnya.
Lucy disebut sebagai orang yang mengenalkan pengusaha properti Tan Kian kepada Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho-- seseorang yang diklaim bisa membantu menguruskan perkara korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya yang kala itu ditangani Kejaksaan Agung.
[Gambas:Video CNN]
Pada kesempatan itu, Febri juga menunjukkan chat percakapan antara pengunjung sidang dengan Lucy. Dalam chat itu, Lucy bertanya apakah sidang mengungkap komunikasi dirinya dengan Ferry Boboho.
"Dia ada bilang apa yang dibicarakan Boboho ke saya, Ci?" tanya Lucy seperti foto chat yang ditampilkan di sidang.
"Tidak," jawab orang yang diduga ada di dalam ruang sidang.
Usai ada perintah hakim, petugas keamanan lantas menggiring dua orang paruh baya, laki-laki dan perempuan keluar sidang. Belum diketahui identitas keduanya dalam perkara tersebut.
Dalam sidang tersebut, Ferry Boboho menjadi saksi bersama Tan Kian untuk perkara dugaan pemerasan dan pencucian uang, keduanya diduga menjadi perantara dan pemberi uang kepada eks Jampidsus Febrie.
(thr/dal)