3 Mode Hitung Kerugian Negara di Kasus Haji
Ramadhani mengatakan metode pertama penghitungan kerugian negara dalam perkara ini ialah menghitung selisih penerimaan yang diterima oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari jemaah, dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat atau sebanyak 8.151 orang. Metode kedua ialah penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus pada 2024.
Sementara metode ketiga ialah adanya fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan tahun 2024. Dia mengatakan total kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar).
Ramadhani mengatakan total kerugian itu merupakan akumulasi dari keuntungan yang tidak berhak diperoleh di tahun 2024 senilai Rp 438.218.328.446,48 (438,2 miliar). Kemudian, ditambah dengan penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp 39.954.729.719,93 (39,9 miliar), lalu ditambah dengan fee percepatan pada 2023 dan 2024 senilai Rp 143.917.149.000 (143,9 miliar).
"Sehingga total nilai kerugian negara yang telah kami cantumkan dalam laporan hasil pemeriksaan investigasi atas penghitungan kerugian negara adalah senilai Rp 622.090.207.166,41," ujar Ramadhani.
Total Fee Percepatan Kasus Kuota Haji
Ramadhani juga mengungkap total fee percepatan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp 143,9 miliar. Dia mengatakan fee percepatan itu untuk pelaksanaan haji khusus tahun 2023-2024.
"Fee percepatan di tahun 2023 dan 2024 senilai Rp 143.917.149.000," kata M Ramadhani saat menjadi ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Ramadhani mengatakan BPK mengidentifikasi aliran dana dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 2023 ke eks Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag Rizky Fisa Abadi, eks Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi serta ke mantan staf khusus Yaqut, yakni Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan eks tenaga honorer Kemenag Ridwan Kurniawan.
Ramadhani mengatakan total fee percepatan di tahun 2023 sebesar Rp 22.679.085.000 (22,6 miliar). Dia mengatakan BPK menggunakan kurs USD 1 senilai Rp 15.255.
"Bahwa aliran dana yang telah kami identifikasi dalam penyelenggaraan ibadah khusus adalah Saudara Rizky Fisa Abadi, Saudara Abdul Muhyi, Saudara Ishfah Abidal Aziz, dan Saudara Ridwan Kurniawan menerima pembagian uang atas fee percepatan kuota haji khusus tambahan tahun 2023 senilai yang pertama, USD 1.467.000 atau ekuivalen dengan Rp 22.379.085.000 dan Rp 300 juta sehingga total fee percepatan pada tahun 2023 adalah senilai Rp 22.679.085.000," tutur Ramadhani.
Ramadhani mengatakan identifikasi aliran dana penyelenggaraan haji khusus tahun 2024 di antaranya ke pegawai Kemenag, asosiasi PIHK dan sejumlah pihak terkait. Dia mengatakan total fee percepatan haji khusus tahun 2024 senilai Rp 121.238.064.000 (121,2 miliar).
"Sedangkan aliran dana dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus untuk kuota tambahan tahun 2024, yang pertama adalah pegawai Kemenag, kemudian asosiasi PIHK, PIHK dan pihak-pihak terkait memperoleh pembagian fee percepatan atas pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 senilai yang pertama, USD 7.395.200, ini ekuivalen dengan Rp 117.176.944.000, kemudian Saudi Arabian Riyal 16.000, ini ekuivalen dengan Rp 67.520.000, dan Rp 3.993.600.000 sehingga total fee percepatan untuk tahun 2024 adalah sebanyak Rp 121.238.064.000," tutur Ramadhani.
18 Penyimpangan di Kasus Kuota Haji
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Muhammad Ramadhani mengungkap 18 penyimpangan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Penyimpangan itu terbagi dalam tiga kategori.
Adapun ketiga kategori penyimpangan tersebut, yakni penyimpangan penetapan kuota khusus tambahan, penyimpangan pengisian kuota khusus tambahan, dan penyimpangan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan.
"Dapat kami sampaikan di sini adalah penyimpangan penetapan kuota khusus tambahan tahun 2024 adalah sebagai berikut. Kami melakukan identifikasi masalah, kemudian analisis, dan juga mengevaluasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami terdapat enam penyimpangan berkaitan dengan proses penetapan kuota haji khusus," kata Ramadhani.
Berikut 6 penyimpangan dalam penetapan kuota khusus tambahan tahun 2024 yang dipaparkan Ramadhani:
1. Yaqut Cholil Qoumas menetapkan pembagian alokasi jumlah kuota haji tambahan menjadi 50% untuk kuota haji reguler dan 50% untuk kuota haji khusus, meskipun bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019, hasil raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama tanggal 27 November 2023, dan Keppres Nomor 6 Tahun 2024 tanggal 9 Januari 2024.
2. Yaqut Cholil Qoumas mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 50% sebelum bertemu dengan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 27 November 2023.
3. Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Keputusan Menteri Nomor 1156 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 secara backdated, dan seolah-olah proses pengisian kuota telah memenuhi ketentuan waktu pelunasan Bipih selama 30 hari. Namun secara faktual manipulasi tanggal tersebut memangkas waktu pelaksanaan bagi jemaah hanya menjadi 5 hari yang mengakibatkan 4.204 calon jemaah haji khusus yang dapat melakukan pelunasan pembayaran Bipih khusus dari 9.400 jemaah yang berhak lunas.
4. Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tidak dipublikasikan dalam laman haji.kemenag.go.id dan jdih.kemenag.go.id sehingga membatasi masyarakat untuk memperoleh informasi pembagian kuota haji tambahan.
5. Yaqut Cholil Qoumas memasukkan alokasi 50% kuota haji tambahan untuk haji khusus ke dalam MoU dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi untuk menjustifikasi perubahan proporsi kuota dari ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang telah mengatur 8% untuk kuota haji khusus pada Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
6. Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan kepada Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu) bahwa Yaqut Cholil Qoumas menunjuk Ishfah Abidal Aziz untuk mewakili Yaqut Cholil Qoumas dalam komunikasi dengan Forum Sathu terkait kuota haji tambahan tahun 2024.
Ramadhani menjelaskan penyimpangan pengisian kuota khusus tambahan tahun 2023-2024. Ada empat penyimpangan di kategori ini.
"Untuk penyimpangan pengisian kuota khusus tambahan, ini ada terkait dengan ada 2 tahun ya, tahun 2023 dan tahun 2024," ujar Ramadhani.
Berikut daftar 4 penyimpangan di kategori pengisian kuota khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dipaparkan Ramadhani:
1. Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menetapkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 240 Tahun 2023 yang disusun oleh Rizky Fisa Abadi atas perintah Ishfah Abidal Aziz agar dapat diisi dengan jemaah haji khusus T0 atau TX sesuai permintaan dari asosiasi PIHK.
2. Rizky Fisa Abadi menentukan kuota jemaah pada 54 PIHK untuk mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0 atau TX.
3. Rizky Fisa Abadi memberikan perlakuan khusus kepada Maktour untuk mengisi haji khusus tambahan dengan jemaah khusus jemaah haji khusus T0.
4. Rizky Fisa Abadi memerintahkan Ridwan Kurniawan untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota oleh jemaah haji khusus T0 atau TX dengan fee percepatan yang disepakati senilai 5.000 US Dollar per jemaah.
Kemudian, Ramadhani menjelaskan penyimpanan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2024. Ada 8 penyimpangan dalam kategori ini. Berikut daftarnya yang dipaparkan Ramadhani:
1. Hilman Latief menetapkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 118 Tahun 2024 yang disusun oleh Muhammad Agus Syafii dan Abdul Muhyi atas perintah Ishfah Abidal Aziz agar kuota haji khusus tambahan tersebut dapat diisi dengan jemaah haji khusus T0 atau TX sesuai permintaan dari asosiasi PIHK.
2. Ishfah Abidal Aziz memerintahkan M. Agus Syafii dan Abdul Muhyi untuk mengakomodir usulan PIHK agar kuota haji khusus tambahan dapat diisi dengan jemaah haji khusus T0 atau TX.
3. Ishfah Abidal Aziz memerintahkan Muhammad Agus Syafii dan Abdul Muhyi untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan oleh jemaah haji khusus T0 atau TX dengan imbalan fee percepatan berkisar antara USD 2.000 sampai dengan USD 7.200 per jemaah.
4. Jaja Jaelani menetapkan 3.255 jemaah haji khusus tambahan dari 214 PIHK sebagai jemaah berhak lunas untuk mengisi sisa kuota haji khusus tambahan yang diberangkatkan tanpa didukung dengan surat permohonan dari PIHK sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Agama dan Perdirjen terkait.
5. Sebanyak 41 PIHK memberangkatkan sebanyak 106 jemaah haji khusus yang tidak tercantum pada surat edaran berhak lunas pada 2024.
6. Pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 berdasarkan usulan PIHK diisi oleh jemaah T0 atau TX yang tidak berhak berangkat sebanyak 8.151 jemaah.
7. Sebanyak 36 PIHK memperjualbelikan 128 kuota petugas haji khusus tambahan tahun 2024 kepada masyarakat.
8. Biro perjalanan yang tidak mempunyai izin PIHK mendaftarkan dan memberangkatkan jemaah haji khusus dengan meminjam personal identification number atau PIN dari PIHK lain yang memiliki izin dan memiliki PIN tersebut.
Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham
(ygs/ygs)