BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pernikahan pesanan yang melibatkan warga negara China dan perempuan Indonesia. Dalam kasus ini, seorang warga Indonesia diduga menjadi perantara yang menawarkan perempuan untuk dinikahi warga asing dengan imbalan puluhan juta rupiah.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti tim intelijen keimigrasian. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan indikasi praktik pernikahan pesanan yang melibatkan empat warga negara asing (WNA) asal China berinisial RC, DC, YH, dan SD serta dua warga Indonesia berinisial MS dan STP.
Praktik tersebut diduga diatur melalui perantara yang menawarkan perempuan Indonesia untuk menjadi pasangan pernikahan bagi WNA.