JawaPos.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mendeportasi seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial SS yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol dan Daftar Pencarian Orang (DPO) Pemerintah Tiongkok. Proses deportasi tersebut dilaksanakan pada Senin (26/10) malam.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri guna mendukung penegakan hukum terhadap SS di negara asalnya. Setelah dideportasi, SS diserahterimakan kepada kepolisian Tiongkok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Berdasarkan permohonan penerbitan Red Notice Interpol yang diajukan Pemerintah Tiongkok, SS diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang atau money laundering," kata Hendarsam, Selasa (27/10).
Menindaklanjuti permintaan tersebut, petugas Imigrasi berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan jajaran Imigrasi di Bali. Tim gabungan kemudian melakukan pendampingan dalam proses penjemputan dan serah terima SS, pada Minggu (25/10).
Setelah dibawa ke Jakarta, SS ditempatkan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani tahapan penanganan lebih lanjut. Petugas kemudian mempersiapkan proses deportasi setelah menerima dokumen perjalanan dari Kedutaan Besar Tiongkok.
Hendarsam menegaskan, penanganan SS merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam mendukung kerja sama penegakan hukum antarnegara, khususnya dalam menangani buronan internasional yang berada di wilayah Indonesia.
"Ketika terdapat informasi mengenai buronan internasional yang berada di wilayah Indonesia, Imigrasi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Ia juga menekankan, penanganan terhadap SS menunjukkan pentingnya koordinasi antara otoritas keimigrasian dan aparat penegak hukum dalam merespons permintaan penegakan hukum lintas negara.Â
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan keberadaan warga negara asing yang masuk dalam daftar buronan internasional dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.