Jakarta, CNN Indonesia --
Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, irit bicara usai diperiksa oleh KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di BNPB, Selasa (27/10).
Rustian hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.15 WIB. Ia selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB.
Rustian hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan usai diperiksa. Ia ditanya mengenai isi dari tas yang dibawanya saat diperiksa KPK.
"Dokumen, dokumen," kata Rustian di kantor KPK, Selasa sore.
Kasus di BNPB ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Rustian termasuk pihak yang diamankan saat OTT, namun ia tidak ditetapkan sebagai tersangka.
KPK hanya menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan dan Richard Erlangga; serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.
Bima merupakan adik dari Suharyanto.
Dalam perkara tersebut, sejumlah penyedia barang dan jasa atau vendor diduga terafiliasi dengan Bima. Selama kurun waktu tiga tahun mulai 2024-2026, total pengadaan di lingkungan BNPB mencapai Rp148 miliar.
Pengadaan itu bersumber dari DSP atau dana darurat penanganan sejumlah bencana besar di tanah air.
Mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Papua dan Kalimantan, banjir di Sumatera dan Aceh pada November 2025, hingga gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu.
"Dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, beberapa waktu lalu.
(yoa/ryn)