Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Istana Waspadai Musuh dalam Selimut Sekitar Prabowo: Bersih-Bersih

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan kewaspadaan terhadap potensi ancaman di lingkaran Presiden, merespons kasus penyadapan terhadap Prabowo Subianto.

CNN Indonesia 2 menit baca 0 komentar
Istana Waspadai Musuh dalam Selimut Sekitar Prabowo: Bersih-Bersih
Foto: CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya akan terus bersih-bersih dan meningkatkan kewaspadaan soal potensi musuh dalam selimut di lingkaran terdekat Presiden.

Pernyataan itu disampaikan Pras sekaligus merespons kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh sejumlah jenderal Polri, termasuk eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang terungkap baru-baru ini.

"Kalau kewaspadaan kan terus menerus, ya. Kewaspadaan terus menerus. Bersih-bersih terus," kata Pras usai rapat di DPR, Jumat (6/11).

Pras kini meminta agar kasus tersebut diusut hingga tuntas tanpa ada yang ditutup-tutupi sesuai peraturan perundang-undangan.

"Diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, transparan. Dan juga jangan ada yang ditutup-tutupi," katanya.

Empat jenderal kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Listyo, ada Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Slamet Uliandi yang sebelumnya sempat berstatus saksi.

Penyadapan ilegal tersebut diduga tidak hanya menyasar Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.

Penyidik mengungkap praktik itu diduga dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan prosedur penyadapan yang semestinya selama periode 2025-2026.

Dalam perkembangannya, tiga tersangka, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi telah ditahan di Rutan Mako Brimob Mabes Polri. Sementara itu, Slamet belum ditahan karena masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke.

[Gambas:Video CNN]

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara selama 8 tahun.

(thr/isn)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.