Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Jaksa Cecar Ferry Rekan Eks Jampidsus Febrie soal Julukan Boboho

Jaksa menghadirkan Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Detik 2 menit baca 0 komentar
Jaksa Cecar Ferry Rekan Eks Jampidsus Febrie soal Julukan Boboho
Foto: Detik

Jakarta -

Jaksa menghadirkan Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ferry mengaku tak tahu asal-usul julukan Boboho yang disematkan ke dirinya.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). Ferry yang dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga bersaksi untuk terdakwa TPPU Don Ritto dan Nurman Herin.

"Ada nama lain nggak yang biasa digunakan dalam pergaulan sehari-hari?" tanya jaksa Martha.

"Tidak ada. Ferry aja," jawab Ferry.

Dia mengatakan biasa memanggil Febrie dengan sebutan 'Om Febrie'. Jaksa kemudian bertanya soal julukan Boboho.

"Mungkin nama Boboho atau apa?" tanya jaksa.

"Oh, iya, izin Yang Mulia. Saya sih biasanya dipanggil Ferry aja. Saya juga nggak tahu dari mana julukan," jawav Ferry.

"Oh, tidak ada, ya. Jadi nggak resmi, ya. Baik ya, oke," ujar jaksa.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).

Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.

Salah satu brangkas berisi emas 74 kg. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.

(mib/haf)



Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.