Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Jansen Demokrat: Pilihannya Mas Gibran Mundur Wapres atau Dimundurkan

Wasekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon menyatakan Gibran Rakabuming Raka kini sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

CNN Indonesia 4 menit baca 0 komentar
Jansen Demokrat: Pilihannya Mas Gibran Mundur Wapres atau Dimundurkan
Foto: CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon menyatakan Gibran Rakabuming Raka kini sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

Pernyataan itu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) ijazah yang digunakan Gibran sebagai syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.

Jansen mengatakan putusan MA tersebut memiliki amar yang tegas dan jelas sehingga tidak memerlukan penafsiran lebih lanjut. Ia menilai putusan itu berdampak terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.

"Karena putusan MA ini telah menyatakan suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum -- bahkan lebih jauh lagi di point 3: hakim memerintahkan untuk dimusnahkan -- maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi mas Gibran saat ini selaku Wapres -- mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD -- sudah tidak lagi memenuhi syarat," kata Janson seperti dikutip dari akun media sosialnya, Minggu (1/11).

Jansen pun membandingkan putusan MA tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. Menurut dia, putusan MK masih menyisakan ruang penafsiran, sedangkan amar putusan MA dinilai lebih tegas.

"Beda dengan putusan MA ini, di mana amarnya dengan sangat tegas, terang, jelas bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, mengatakan: 'tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan'," ucap dia.

Atas dasar itu, Jansen menyebut saat ini pilihannya ada dua. Yakni Gibran mengundurkan diri atau DPR dan MPR mengambil langkah politik dengan memakzulkan Gibran.

"Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang 'memundurkan' beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD," tutur dia.

[Gambas:Video CNN]

Menurut Jansen, DPR dan MPR memiliki peran untuk menindaklanjuti putusan tersebut apabila Gibran tidak mengundurkan diri secara sukarela.

"Kalau perkara pidana itu eksekutornya jaksa, perdata eksekutornya jurusita, kalau perkara ini karena terkait jabatan kenegaraan -- jika orangnya tidak mau mundur sendiri -- maka DPR cq MPR-lah yang jadi eksekutornya. Kalau tidak, putusan ini hanya sekadar berhenti di atas kertas saja," ucap dia.

Meski demikian, Jansen menyebut kemungkinan tindak lanjut politik di DPR dan MPR masih perlu ditunggu. Kata dia, wacana eksekusi oleh MPR-DPR ini berada di tangan petinggi dan elite politik.

"Apakah perkara ini akan lanjut ke "eksekusi" politik di DPR cq MPR, mari bersama kita tunggu. Kalau soal ini belum level saya untuk membicarakannya. Ini sudah masuk urusan para "dewa-dewa" yang maqomnya ada di "langitan". Untuk kita yang levelnya masih di "daratan" baru bisa sekedar memberi pendapat hukum saja," ujarnya.

MA sebelumnya mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.

Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, mengatakan putusan MA tersebut tak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai wapres.

Menurutnya, putusan MA tersebut tak bisa dilaksanakan secara sempurna karena telah terjadi perubahan keadaan hukum sebelum putusan dijatuhkan.

"Saya menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai wapres," kata Rullyandi seperti dikutip detikcom, Sabtu (31/10).

"Alasannya, putusan MA tersebut adalah putusan yang tidak sempurna untuk dilaksanakan eksekusi lantaran ada keadaan hukum sebelumnya," sambungnya.

Rullyandi menjelaskan putusan MA dikeluarkan setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai dan Gibran resmi dilantik sebagai Wapres. Sebab itu, menurutnya, putusan tersebut tidak bisa diberlakukan secara surut atau retroaktif.

"Putusan MA itu telah memenuhi kualifikasi dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara dengan merujuk pada Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang pada pokoknya putusan yang tidak sempurna, maka tidak bisa dilaksanakan karena telah terjadi keadaan hukum sebelumnya," paparnya.

Rullyandi mengatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut telah digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan dalam tahapan Pemilu 2024 yang saat ini telah selesai. Rullyandi menilai meski putusan MA berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak bisa dipakai.

(dis/gil)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.