Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Jimly soal MA Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran: Tanya Pimpinan Parpol di DPR, Maunya Gimana?

Jimly Asshiddiqie menjelaskan mekanisme pemakzulan wapres setelah MA menyatakan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah.

iNews 1 menit baca 0 komentar
Jimly soal MA Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran: Tanya Pimpinan Parpol di DPR, Maunya Gimana?
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Jimly menjelaskan, proses impeachment atau pemakzulan terhadap wapres yang sedang menjabat harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemudian Mahkamah Konstitusi (MK), dan dilanjutkan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Namun, proses tersebut tidak diperlukan apabila pihak terkait secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya.

"Kecuali jika yang bersangkutan secara sukarela mundur. Melalui proses impeachment, nanti akan ada pembuktian final lagi di MK mengenai ijazah dan sebagainya yang dinilai menjadi alasan untuk pemakzulan," kata Jimly saat dihubungi wartawan, Sabtu (31/10/2026).

Dia menambahkan, pengajuan permohonan pemakzulan harus memenuhi persyaratan konstitusional.

"Syaratnya permohonan harus diajukan oleh DPR atas persetujuan 2/3 × 2/3," sambungnya.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.