JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Jimly menjelaskan, proses impeachment atau pemakzulan terhadap wapres yang sedang menjabat harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemudian Mahkamah Konstitusi (MK), dan dilanjutkan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Namun, proses tersebut tidak diperlukan apabila pihak terkait secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya.
"Kecuali jika yang bersangkutan secara sukarela mundur. Melalui proses impeachment, nanti akan ada pembuktian final lagi di MK mengenai ijazah dan sebagainya yang dinilai menjadi alasan untuk pemakzulan," kata Jimly saat dihubungi wartawan, Sabtu (31/10/2026).