Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Jokowi Akan Hadir di Sidang Roy Suryo Cs, Publik Bisa Menyaksikan

PN Jakarta Timur memastikan sidang perkara Roy Suryo Cs yang akan dihadiri Jokowi terbuka untuk umum.

Liputan 6 3 menit baca 0 komentar
Jokowi Akan Hadir di Sidang Roy Suryo Cs, Publik Bisa Menyaksikan
Foto: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) melakukan persiapan untuk sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo Cs. Persiapan dilakukan menyusul rencana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi.

Ketua PN Jakarta Timur Efendi mengatakan, Jokowi dijadwalkan hadir dalam persidangan pada Kamis, 5 November 2026. Dia memastikan sidang tersebut terbuka untuk umum.

"Sidang ini kan terbuka untuk umum," ujar Efendi kepada wartawan di PN Jaktim, Selasa (3/11/2026).

Menurut Efendi, meski sidang digelar terbuka, tidak semua pengunjung bisa masuk ke ruang sidang karena keterbatasan kapasitas.

"Namun seperti biasa kita kan ada TV di luar juga ya. Nah, bisa di luar (melihat sidang)," sambung dia.

Efendi menyebut, ruang sidang memiliki kapasitas 80 orang. Dia memastikan semua pihak boleh mengikuti persidangan secara langsung selama jumlah pengunjung tidak melebihi kapasitas yang tersedia.

"Pokoknya kita yang penting nyaman. Berarti ini sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton. Terus kalau memang kapasitasnya 80 ya jangan lebih lah, daripada nanti kan enggak nyaman jadinya," tandas Efendi.

 

Jokowi soal Sidang Roy Suryo: Insyaallah Hadir

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan siap hadir sebagai saksi apabila dipanggil dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo Cs.

Jaksa Penuntut Umum berencana menghadirkan Jokowi dalam persidangan yang disebut dijadwalkan sekitar 5 November 2026. Jokowi menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat dikonfirmasi di kediamannya di Jalan Kutai Utara, Sumber, Solo, Kamis (29/10/2026). Dia menekankan komitmennya untuk memenuhi panggilan negara apabila menerima undangan resmi dari pengadilan.

Jokowi juga menyebut tidak menyiapkan hal khusus untuk persidangan. Dia akan menjalani proses sesuai mekanisme, termasuk menjawab pertanyaan dari pihak-pihak yang berwenang di ruang sidang.

"Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya Insyaallah saya akan hadir," ujar Jokowi.

Terkait jadwal pemanggilan yang direncanakan sekitar 5 November, Jokowi mengaku belum menerima pemberitahuan resmi.

"Belum tahu," kata Jokowi.

Dia kembali menegaskan kesiapannya menjadi saksi apabila menerima surat undangan.

"Jika ada undangan, Insyaallah saya hadir," tegas Jokowi.

Saat ditanya mengenai materi yang akan disampaikan dalam persidangan, Jokowi mengatakan akan mengikuti alur pemeriksaan, termasuk menjawab pertanyaan dari majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum para terdakwa.

"Ya menjawab apa yang ditanyakan, gitu aja. Menyampaikan apa yang ditanyakan oleh para pihak, baik oleh Yang Mulia para hakim, jaksa penuntut umum, maupun dari pengacara para terdakwa," kata Jokowi.

Hingga saat itu, Jokowi menyebut belum menerima undangan fisik untuk hadir di persidangan.

"Belum tahu, coba dicek nanti," pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.