Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Jokowi Jelaskan Riwayat Pendidikan SD hingga Kuliah di Sidang Ijazah

Presiden Jokowi menjelaskan riwayat pendidikannya dalam sidang kasus ijazah palsu. Ia mengungkapkan pendidikan dari SD hingga kuliah di UGM.

CNN Indonesia 2 menit baca 0 komentar
Jokowi Jelaskan Riwayat Pendidikan SD hingga Kuliah di Sidang Ijazah
Foto: CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan riwayat pendidikannya sejak SD hingga kuliah saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.

Dalam sidang, jaksa penuntut umum meminta Jokowi untuk menjelaskan riwayat pendidikannya.

"Terima kasih, saksi, saudara saksi, boleh diterangkan riwayat pendidikan saudara saksi dari SD sampai dengan perkuliahan?" tanya jaksa di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11).

Jokowi lalu menjelaskan bersekolah di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Lalu SMP Negeri 1 Kota Surakarta dan SMA Negeri 6 Kota Surakarta.

"Kemudian melanjutkan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yang Mulia," kata Jokowi.

[Gambas:Video CNN]

Jaksa bertanya apakah saat kuliah, Jokowi mengambil mata kuliah khusus.

"Di dalam Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, apakah saksi ada mengambil mata kuliah pilihan khusus, seumpama kalau di pidana kan ada, kalau di fakultas hukum ada perdata, ada pidana, kalau di Fakultas Kehutanan ada gak, saudara saksi pernah mengambil mata kuliah pilihan?" tanya jaksa.

Jokowi lalu menjelaskan saat itu, di Fakultas Kehutanan tidak ada penjurusan. Namun para mahasiswa diberikan pilihan untuk mengambil mata kuliah pilihan.

"Karena saya banyak mengambil mata kuliah pilihan di bidang Teknologi Hasil Hutan atau Teknologi Kayu, seperti mata kuliah Struktur dan Sifat Kayu, kemudian mata kuliah Pengeringan Kayu, mata kuliah Pengawetan Kayu, mata kuliah Pulp dan Kertas, mata kuliah Industri Kayu Lapis, kemudian mata kuliah Penggergajian. Teman-teman saya menyampaikan bahwa saya berada di wilayah jurusan Teknologi Kayu atau Teknologi Hasil Hutan, Yang Mulia," kata Jokowi.

Sebelumnya, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Surat dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jaktim yang digelar pada Kamis (17/9).

Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara pada dakwaan subsidair, Roy di dakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(yoa/wis)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.