Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku meraih nilai A dalam sidang akhir skripsi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 23 Oktober 1985. Ia juga mengungkap sosok dosen pembimbingnya yang sempat menuai kontroversi.
Jokowi menjabarkan perihal skripsi itu saat hadir sebagai saksi sidang tuduhan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/10).
Sebelum menggarap skripsi, Jokowi mengaku tiga kali mengajukan judul skripsi ke dosen pembimbing. Nama dosen pembimbingnya, kata Jokowi, Achmad Soemitro.
"Dan pada tanggal 23 Oktober 1985 dilakukan ujian skripsi dengan dosen penguji Ir. Sofyan Warsito dan Ir. P. Burhanuddin," kata Jokowi.
[Gambas:Video CNN]
Dia lalu berujar, "Saya dinyatakan lulus dengan nilai A, dan kemudian setelah sedikit revisi, skripsi itu saya cetak di Percetakan Perdana, dengan cover dan lembar pengesahan oleh Percetakan Perdana."
Kemudian halaman yang lain, lanjut Jokowi, dilakukan dengan ketik manual.
Pada saat yang sama, Jokowi juga membantah tudingan Roy Suryo Cs yang menuding pada 1985, belum ada font Times New Roman, sehingga ijazah tersebut diduga palsu.
Kala itu, menurut Jokowi, banyak skripsi yang dicetak di percetakan yang sama dengan menggunakan font Times New Roman.
"Kalau dikatakan bahwa covernya pakai Times New Roman yang itu belum ada di tahun 1985, nyatanya ribuan skripsi yang dicetak di Percetakan Perdana itu semuanya juga seperti itu dan bisa. Bukan hanya skripsi saya saja, Yang Mulia," ujar dia.
Di persidangan ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Surat dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Timur pada hari ini. Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara pada dakwaan subsidair, Roy di dakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(isa/mnf/yoa/wis)