Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Jokowi Sakit Hati Makam Ibunya Didatangi Dokter Tifa

Jokowi merasa sakit hati saat makam ibunya didatangi dr Tifa Cs dan menyebut Sudjiatmi Notomihardjo bukan ibu kandungnya.

CNN Indonesia 2 menit baca 0 komentar
Jokowi Sakit Hati Makam Ibunya Didatangi Dokter Tifa
Foto: CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merasa sakit hati setelah makam ibunya didatangi oleh Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) cs.

Hal itu disampaikan Jokowi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11) malam. Tifa duduk sebagai terdakwa dalam sidang itu.

Jokowi mengatakan peristiwa tersebut menjadi salah satu hal yang paling menyakitkan baginya. Apalagi, saat itu, Sudjiatmi Notomihardjo disebut bukan ibu kandungnya.

"Di situ menyampaikan bahwa Sudjiatmi Notomihardjo itu bukan ibu saya. Padahal beliau itu ibu kandung saya, yang memberi makan saya dari kecil, dari bayi sampai gede, menyekolahkan saya dengan amat sulitnya," kata Jokowi.

Dalam sidang, ia menceritakan sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan polemik ijazahnya. Salah satunya ketika sekelompok orang datang ke rumahnya menggunakan bus untuk meminta melihat ijazah asli.

Ia mengaku mempertanyakan kewenangan rombongan tersebut untuk meminta dokumen pribadinya.

"Mereka berbondong-bondong dengan bus datang ke UGM. Setelah itu, berbondong-bondong satu bus juga datang ke rumah saya untuk meminta, mereka meminta diperlihatkan ijazah asli saya. Saya sampaikan, otoritas Anda apa? Kewenangan Anda apa?" kata Jokowi.

[Gambas:Video CNN]

Adapun saat Jokowi menyampaikan keterangan itu, Tifa sempat menyela dengan mengatakan keterangan itu tidak relevan.

Namun, hakim meminta Jokowi untuk meneruskan pernyataannya.

Dalam perkara ini, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara pada dakwaan subsidair, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP.

Jaksa juga mendakwa Tifa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(yoa/isn)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.