Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Kapolres Sukoharjo & 3 Anggota Dicopot Buntut Geledah Ponpes Dini Hari

Mabes Polri mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo dan 3 anggota terkait penggeledahan Ponpes di Sukoharjo.

CNN Indonesia 2 menit baca 0 komentar
Kapolres Sukoharjo & 3 Anggota Dicopot Buntut Geledah Ponpes Dini Hari
Foto: CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo buntut kasus penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah. Selain Andika, tiga anggota yang terlibat dalam penggeledahan tersebut juga turut dicopot.

Pencopotan dilakukan menindaklanjuti pemeriksaan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terhadap keempat anggota polisi tersebut.

"Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel. Yaitu terdiri dari AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, kemudian Iptu AS selaku Kasat Serse, dan Kanit Pidum Ipda FA, dan juga Kanit PPA Ipda RAP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Senin (2/11).

"Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri," lanjutnya.

Trunoyudo bilang saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran prosedur hukum acara pidana dan etik dalam penggeledahan pondok pesantren tersebut.

"Terkait dengan proses penegakan hukum yang masih dilaksanakan di wilayah Polda Jateng, dan kedua adalah terkait dengan masalah dugaan pelanggaran etika yang masih didalami oleh Propam Mabes Polri," ucap dia.

[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya, aparat gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob menggerebek Ponpes Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10) sekitar pukul 03.20 WIB

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo pada 12 September 2026.

Aksi penggeledahan kemudian menimbulkan keresahan bagi para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar pondok. Polri memastikan berbagai keluhan terkait pelaksanaan tindakan tersebut akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku.

"Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11).

(dis/ryn)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.