Liputan6.com, Jakarta - Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto tertanggal 30 Oktober 2026.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, keputusan tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus mengalami perubahan.
Menurut Johnny, perkembangan modus tersebut mencakup penyalahgunaan narkotika dengan memanfaatkan vape sebagai perangkat.
Johnny menjelaskan, dalam praktiknya, perangkat tersebut terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau perangkat alat, cartridge sebagai wadah, dan liquid atau cairan yang digunakan. Dia menegaskan, modus itulah yang harus diantisipasi.
“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Johnny, Minggu (1/11/2026).
“Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” sambungannya.
Dia menjelaskan salah satu pertimbangan kebijakan tersebut yaitu maraknya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, terutama Etomidate. Sebagai informasi, etomidate telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Komitmen Perangi Narkoba
Johnny menegaskan bahwa Polri tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap tindak pidana narkotika, melainkan mengambil langkah pencegahan dari dalam institusi.
Oleh karena itu, pelarangan penggunaan vape di lingkungan internal Polri adalah bentuk komitmen nyata dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Johnny menuturkan, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri, mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Dia menegaskan, personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.
Terakhir, Johnny menyebut juga kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin dan profesional, sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan narkotika sebagai bagian dari never ending war against narcotics.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6