Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pencairan bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026.
Pencairan KJMU Tahap II 2026 semula dijadwalkan pada 30 Oktober 2026, setelah penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur pada 23-29 Oktober 2026. Namun hingga bulan telah berganti, bantuan pendidikan bagi mahasiswa tersebut belum juga disetorkan.
“Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya para penerima manfaat KJMU atas perubahan waktu pencairan bantuan Tahap II Tahun 2026,” kata Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Chico menjelaskan, keterlambatan pencairan dikarenakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta masih melakukan verifikasi data penerima. Dia menerangkan proses tersebut mencakup pemeriksaan sejumlah variabel khusus daerah serta penyesuaian dengan ketentuan baru dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
"Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerima KJMU benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Selain memeriksa data penerima, Dinas Pendidikan DKI Jakarta disebut Chico juga terus berkoordinasi dengan perguruan tinggi agar mahasiswa penerima KJMU tidak mengalami kendala administrasi kampus.
Apabila proses berjalan lancar, kata Chico, pencairan KJMU Tahap II Tahun 2026 akan dilaksanakan mulai 6 November 2026.
“Kami memahami bahwa bantuan KJMU memiliki arti penting dalam menunjang keberlangsungan pendidikan para mahasiswa," tuturnya.
"Verifikasi ini kami lakukan agar bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku,” sambung dia.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6