Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Kasus Klaim BPJS Fiktif Rp 22 M, Petinggi RS di Magelang Jadi Tersangka

Direktur RSU Padma Lalita Muntilan, TW (74) dan Wakil Direktur RSU Padma Lalita, BM (34) jadi tersangka dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 22,1 m

Detik 3 menit baca 0 komentar
Kasus Klaim BPJS Fiktif Rp 22 M, Petinggi RS di Magelang Jadi Tersangka
Foto: Detik

Magelang -

Direktur-Wadir RSU Padma Lalita Jadi Tersangka Korupsi Klaim BPJS Fiktif Rp 22 M

Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menetapkan Direktur RSU Padma Lalita Muntilan, TW (74), dan Wakil Direktur RSU Padma Lalita, BM (34) sebagai tersangka dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 22,1 miliar. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang selama 20 hari.

"Malam ini, kami penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menetapkan tersangka dan penahanan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan/penyelewengan pengajuan klaim palsu (phantom billing) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional pada Rumah Sakit Umum Padma Lalita periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2022," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Magelang, Vidi Pradinata kepada wartawan, dilansir detikjateng, Selasa (3/11/2026).

Sekitar pukul 20.30 WIB, Direktur RSU Padma Lalita inisial TW tampak memakai jilbab hitam dan rompi pink saat digelandang keluar dari ruang pemeriksaan. Sedangkan wakilnya, BM, tampak memakai rompi pink dan celana pendek. Kedua tersangka dibawa ke Lapas Kelas IIA Magelang untuk menjalani penahanan tahap pertama selama 20 hari.

"Hari ini Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang telah melakukan penetapan tersangka terhadap saudari dengan inisial TW selaku Direktur Rumah Sakit Umum Padma Lalita Muntilan. Dan saudara dengan inisial BM selaku Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Padma Lalita Muntilan," ujar Vidi.

"Penetapan tersangka ini didasarkan pada surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Nomor: Prin-01/M.3.44/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026. Bahwa tersangka pada hari ini dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Magelang," imbuhnya.

Terungkapnya kasus ini, kata Vidi, berawal dari adanya pelimpahan temuan dari BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Magelang.

"Bersamaan hal tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Magelang menyerahkan secara kepidanaan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang," ujarnya.

"Periode tahun 2017 sampai dengan 2022 untuk fasilitas kesehatan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 48/SR/LHP/DJPVPKN 01/09/2026 tanggal 17 September 2026 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 22.194.972.800," imbuh Vidi.

Pada tahun 2017 sampai 2022, RSU Padma Lalita bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Magelang memberikan layanan dengan cara menginput data pasien dan penyakit. Kemudian, data dimasukkan dalam aplikasi V-Kisim milik BPJS Kesehatan.

"Kemudian pada awal tahun 2023, verifikator BPJS Kesehatan Cabang Magelang menemukan adanya kejanggalan pada administrasi pengajuan klaim oleh RSU Padma Lalita kepada BPJS Kesehatan cabang Magelang. Dengan adanya hal tersebut, verifikator BPJS melakukan spot check ke RSU Padma Lalita, namun pihak RSU Padma Lalita menyampaikan tidak ada pasien BPJS pada hari itu," kata Vidi.

"Berselang satu minggu, verifikator BPJS ingin kembali melakukan spot check, namun RSU Padma Lalita menyampaikan hal yang sama. Sehingga berselang pihak BPJS Kesehatan Cabang Magelang melakukan pemeriksaan secara langsung kepada pasien-pasien secara acak. Dan dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa pasien-pasien tersebut tidak pernah berobat atau dirawat di RSU Padma Lalita," sambungnya.

Vidi menambahkan, hasil penyidikan menemukan fakta bahwa pada pertengahan tahun 2017, tersangka TW selaku Direktur RSU Padma Lalita melakukan promosi kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Magelang untuk mengikuti pengobatan gratis di RSU Padma Lalita.

"Kemudian TW membuat resume medis fiktif. Dan memerintahkan pegawai RSU Padma Lalita untuk menginput data Surat Eligibilitas Peserta (SEP) fiktif ke dalam aplikasi V-Klaim untuk menerbitkan SEP sebanyak 16.930 SEP atas pasien rawat jalan dan rawat inap. Meskipun pasien tidak pernah melakukan pendaftaran dan memperoleh pelayanan kesehatan di RSU Padma Lalita," ungkap Vidi.

"Setelah uang dari BPJS Kesehatan tersebut masuk ke dalam rekening RSU Padma Lalita, TW melakukan pencairan di bank. Kemudian diberikan kepada BM untuk kebutuhan dan keperluan hidup sehari-hari serta dipergunakan untuk membayar seluruh utang yang dimiliki TW," sambungnya.

Baca selengkapnya di sini

(idh/dhn)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.