Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Polri Diminta Usut Dugaan Makar hingga Aktor Intelektual

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memerlukan perhatian serius, terkait ancaman terhadap keamanan nasional.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Polri Diminta Usut Dugaan Makar hingga Aktor Intelektual
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto perlu mendapat perhatian serius. Perkara tersebut dinilai tidak hanya dilihat sebagai tindak pidana di bidang elektronik, tetapi juga harus didalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana makar.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama menyusul dugaan penyadapan terhadap kepala negara yang dipandang memiliki konsekuensi lebih luas daripada sekadar pelanggaran privasi. Sebab, komunikasi Presiden berkaitan erat dengan kebijakan strategis, keamanan nasional, hingga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan.

"Ketika komunikasi seorang Presiden disadap secara ilegal, yang terancam bukan hanya privasi seorang kepala negara, melainkan juga kerahasiaan kebijakan strategis dan keamanan pemerintahan. Apalagi jika ditemukan indikasi bahwa penyadapan tersebut merupakan bagian dari upaya melumpuhkan pemerintahan yang sah. Ini bukan persoalan sederhana, tetapi ancaman serius terhadap negara," kata Haris Pertama kepada wartawan, Jumat (6/11).

Selain persoalan penyadapan, Haris turut menyoroti berkembangnya narasi yang menghubungkan kasus tersebut dengan isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan wacana penggantian posisi Wakil Presiden oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dia menilai, apabila isu tersebut sengaja dimunculkan untuk menggeser perhatian masyarakat dari dugaan penyadapan terhadap Presiden, terdapat persoalan yang harus ditelusuri lebih jauh. Terlebih, kemunculan narasi tersebut berlangsung ketika publik tengah menunggu kejelasan penanganan kasus penyadapan.

"Ini isu yang sangat keji apabila benar sengaja direkayasa untuk mengaburkan persoalan penyadapan Presiden. Ketika publik sedang menuntut kejelasan mengenai dugaan operasi ilegal yang menyasar kepala negara, justru muncul narasi pemakzulan Wakil Presiden dan penggantian oleh Dasco," tegasnya.

Haris mengingatkan, wacana pemakzulan maupun pergantian Wakil Presiden tidak dapat diperlakukan sebagai isu politik biasa. Pasalnya, proses tersebut memiliki mekanisme konstitusional yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dia tidak ingin isu penyadapan terhadap Prabowo justru kehilangan perhatian akibat berkembangnya polemik mengenai posisi Wakil Presiden. Karena itu, aparat penegak hukum diminta menelusuri kemungkinan adanya pihak yang sengaja membangun opini untuk menciptakan kegaduhan.

"Jangan sampai isu penyadapan Presiden justru tenggelam oleh manuver opini mengenai pemakzulan dan pergantian Wakil Presiden. Jika memang ada pihak yang sengaja mengorkestrasi dua isu tersebut untuk menciptakan kegaduhan dan mengaburkan persoalan utama, aparat harus menelusuri motif dan aktornya. Namun, semuanya harus berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi," ujarnya.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.