Jakarta -
Polri terus mendalami kasus penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya terhadap Presiden Prabowo Subianto. Belasan saksi sudah diperiksa.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Polri telah memeriksa 13 saksi di kasus penyadapan ilegal yang dilakukan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan 2 jenderal lain kepada Presiden Prabowo Subianto.
Jakarta -
Polri terus mendalami kasus penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya terhadap Presiden Prabowo Subianto. Belasan saksi sudah diperiksa.
"Jumlah saksi yang sudah kami periksa sebanyak 13 orang dan ahli sebanyak 5 orang terdiri dari ahli ITE 3 orang dan ahli pidana 2 orang," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Selain ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan ahli pidana, penyidik juga memeriksa anggota Polri.
"Untuk saksi, ada beberapa saksi dari anggota Polri dan ahli," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Polri juga mengumumkan tersangka baru kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo. Irjen Slamet Uliandi menjadi tersangka keempat.
"Sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 4 orang. Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU belum dapat dilakuka penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke," kata Suhermanto.
Sebagai informasi, Polri sudah lebih dulu menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh. Selain Sigit, Polri juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo itu terjadi sejak 2025. Prabowo kemudian memecat Sigit dari jabatan KSP pada Rabu (4/11).
(jbr/dhn)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.