Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMD migas Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) periode 2009-2024. Keduanya diperiksa sebagai saksi.
"Selasa 27 Oktober 2026, Penyidik Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009-2024," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Dua saksi yang diperiksa berinisial EHL, mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, serta HLS, mantan Direktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi. Namun, Anang belum mengungkapkan secara rinci pemeriksaan terhadap keduanya.
"Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu HLS dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan EHL dari Kementerian ESDM," imbuh Anang.
Anang mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Dia memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut dugaan penyimpangan tata kelola BUMD Kota Bekasi terkait KSO bersama PT Pertamina EP periode 2009-2024. Perkara ini bermula dari pengelolaan sumur migas di Kota Bekasi yang kemudian menggandeng pihak swasta atau perusahaan asing.
Anang mengungkapkan, pelaksanaan kerja sama tersebut terindikasi sarat pelanggaran mekanisme aturan dan perizinan.
"Nah, dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk. Di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin, tidak izin melalui DPR, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua," ujar Anang di Kejari Jaksel, Jumat (18/9).
"Syarat-syaratnya, dan tidak melibatkan juga izin baik ke DPR maupun juga Kementerian ESDM, itu diabaikan. Sehingga terjadi kerugian, yang harusnya ini (untung) malah kerugian, akhirnya defisit," imbuhnya.
Dugaan penyimpangan dalam kerja sama operasi ini ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah, yang berdampak pada anggaran daerah maupun Pertamina.
"Uang itu yang rugi tidak hanya perusda yang membebani anggaran, juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian. Dan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 2 triliunan," pungkas Anang.
Kejagung sendiri hingga saat ini belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
(ond/amw)