JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Kasus ini diduga berkaitan dengan seorang bernama Arif Kurniawan (AK) serta aliran suap dari sejumlah perusahaan tambang nikel ilegal kepada oknum penyelenggara negara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar mengatakan dugaan suap tersebut diduga diberikan untuk mempermudah pengurusan administrasi perizinan, proses produksi, hingga tata niaga penjualan nikel.
“Dalam proses-proses pengelolaan pertambangan, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan pemberian sesuatu untuk mempermudah segala proses administrasi berupa suap kepada penyelenggara negara,” ucap Saiful Bahri, dikutip Minggu (8/11/2026).