JawaPos.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat upaya perlindungan dan keselamatan jemaah umrah, khususnya dalam menghadapi situasi darurat dan kondisi force majeure yang berpotensi mengganggu perjalanan ibadah.
Untuk mewujudkan hal itu, Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menekankan pentingnya sinergi antarpemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan yang responsif terhadap berbagai potensi risiko perjalanan umrah.
“Forum koordinasi harus mampu menghasilkan rekomendasi konkret, memperjelas pembagian tanggung jawab, serta memperkuat mekanisme penanganan permasalahan yang dapat terjadi, baik dalam kondisi normal maupun keadaan darurat,” kata Harun Al Rasyid, dalam forum koordinasi lintas instansi yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta Jakarta, baru-baru ini.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BBKK Soekarno-Hatta, Naning Nugrahini, menyoroti tantangan pelaksanaan Active Case Finding (ACF), yakni upaya penemuan kasus secara aktif untuk mendeteksi potensi risiko penyakit menular pada jemaah, yang masih menghadapi kendala, terutama adanya penolakan dari sebagian jemaah yang ingin segera pulang setelah tiba di Tanah Air.
“Hasil survei tahun 2025 menunjukkan 22,5 persen jemaah umrah dalam survei tersebut teridentifikasi sebagai pembawa (carrier) bakteri penyebab meningitis,” papar Naning.
Dari aspek perlindungan finansial, Head of Product Proposition Zurich Syariah, Dwi Intan Sukmana Asih, menyampaikan bahwa sejak 15 Oktober 2026 tersedia manfaat perlindungan terhadap gangguan perjalanan, termasuk pengalihan penerbangan akibat perang maupun bencana, sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku.
“Dalam mekanisme pengajuan klaim keterlambatan penerbangan, jemaah perlu melengkapi dokumen pendukung, seperti bukti check-in atau boarding pass. Sementara itu, manfaat santunan atas kehilangan penerbangan lanjutan memiliki batasan tertentu sesuai dengan cakupan perlindungan dalam polis,” katanya.
Dwi menegaskan pentingnya pemahaman PPIU dan jemaah terhadap manfaat, persyaratan, serta pengecualian asuransi sebelum keberangkatan, sehingga hak perlindungan dapat dipahami dan dimanfaatkan secara tepat ketika terjadi gangguan perjalanan.
Sementara itu, Fernando Ramadhan dari dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), menyampaikan usulan penguatan integrasi data secara terbatas dengan sistem keimigrasian.