Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Kemenkum Ungkap 4 Ribu Lebih WNI Tak Punya Dokumen Kewarganegaraan

Pemerintah terus memperluas upaya penegasan status kewarganegaraan bagi WNI di berbagai belahan dunia.

Liputan 6 3 menit baca 0 komentar
Kemenkum Ungkap 4 Ribu Lebih WNI Tak Punya Dokumen Kewarganegaraan
Foto: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menerbitkan lebih dari 4.000 surat keputusan (SK) penegasan status kewarganegaraan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan atau undocumented person di berbagai negara. Program ini menjadi upaya pemerintah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki kejelasan status kewarganegaraan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, negara berkewajiban memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian status kewarganegaraan sebagai hak dasar yang dijamin konstitusi.

“Tidak boleh ada warga negara yang kehilangan kepastian atas status kewarganegaraannya. Penegasan status kewarganegaraan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tutur Supratman di Kantor Wali Kota Bitung, Sulawesi Utara, dikutip Senin (2/11/2026).

Dia menjelaskan, ketidakjelasan status kewarganegaraan dapat menghambat masyarakat dalam mengakses berbagai hak dasar, seperti pendidikan, layanan kesehatan, administrasi kependudukan, pekerjaan, dan perlindungan sosial.

“Ketika seseorang telah memperoleh kepastian status kewarganegaraan Indonesia, maka hak-hak dasarnya sebagai warga negara juga harus dapat terpenuhi, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial,” ujarnya.

Program penegasan status kewarganegaraan tersebut telah dilaksanakan di sejumlah wilayah di dalam dan luar negeri. Beberapa di antaranya Tawau, Kuala Lumpur, Kinabalu, Johor Bahru, Bitung, serta sejumlah negara di kawasan Timur Tengah.

Hingga 1 November 2026, tercatat sebanyak 1.065 warga keturunan Indonesia, termasuk orang tua dan anak-anak mereka, telah memperoleh penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia melalui program tersebut.

Pelaksanaannya dilakukan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), khususnya Direktorat Tata Negara, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara. Program ini juga melibatkan Kantor Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung, serta pemerintah daerah setempat.

Supratman menegaskan, pemerintah akan terus memperluas upaya penegasan status kewarganegaraan bagi WNI yang belum memiliki dokumen, baik di dalam maupun luar negeri. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta penguatan sinergi dengan para pemangku kepentingan.

 

Terbitkan SK WNI Keturunan Indonesia-Filipina

Proses penegasan status kewarganegaraan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2026 tentang Layanan Bidang Kewarganegaraan.

Sementara itu, Direktur Tata Negara Ditjen AHU Dulyono mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan 133 SK penegasan status kewarganegaraan Indonesia dari total 154 permohonan warga keturunan Indonesia-Filipina di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Dia menjelaskan, penerbitan SK tersebut dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan terhadap setiap pemohon.

Selain itu, sebanyak 20 warga Kabupaten Kepulauan Sangihe telah melewati tahap verifikasi dan kini menunggu proses faktual selanjutnya.

“Selain 133 warga Kota Bitung yang telah menerima SK Penegasan Status Kewarganegaraan RI, terdapat 20 warga di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang telah terverifikasi dan kini menunggu proses faktual selanjutnya,” ujarnya.

Dulyono menambahkan, proses penegasan status kewarganegaraan melibatkan tim lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian, serta pemerintah daerah.

Verifikasi dilakukan melalui pencocokan dokumen, wawancara, dan pemeriksaan langsung untuk memastikan identitas setiap pemohon.

"Penegasan status kewarganegaraan tidak bisa diberikan tanpa verifikasi terlebih dahulu. Kami harus memastikan bahwa orang yang mengajukan permohonan benar-benar sesuai dengan data dan dokumen yang diperiksa," tutupnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.