JawaPos.com - Kementerian Sosial memberikan dukungan penuh terhadap usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional bagi Fuad Muhammad Syafruddin atau yang akrab dikenal sebagai Udin. Jurnalis harian Bernas tersebut meninggal karena sikap kritisnya terhadap dugaan penyimpangan kekuasaan ketika pemilihan Bupati Bantul di akhir 1990-an.
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono dalam Seminar Nasional Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang diikuti secara daring dari Jakarta pada Kamis (29/10).
Menurut Agus Jabo, dedikasi dan pengorbanan Udin dalam menyuarakan kebenaran lewat karya jurnalistik merupakan tonggak penting bagi kebebasan pers di Tanah Air. Kontribusi tersebut dinilai layak mendapat penghormatan tertinggi dari negara.
"Saya mendukung siapa pun yang sudah berjuang untuk kepentingan bangsa dan negara, kepentingan rakyat Indonesia," ujar Agus Jabo dalam keterangannya.
Ia juga menambahkan, selain pengusulan gelar pahlawan, negara dapat memberikan bentuk penghargaan lain. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah mengabadikan nama Udin sebagai nama jalan atau gedung publik sebagai simbol pengingat sejarah perjuangan pers.
Tahapan dan Prosedur Pengusulan Resmi
Meski memberikan lampu hijau, Kemensos mengingatkan bahwa proses penganugerahan gelar Pahlawan Nasional harus melalui mekanisme hukum yang ketat. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Agus Jabo memaparkan tiga aspek utama yang wajib dipenuhi, yakni aspek personal, administrasi, serta prosedural. PWI selaku pihak pengusul diarahkan untuk memulai proses dari tingkat daerah melalui Pemerintah Kabupaten Bantul.
Pemkab nantinya akan membentuk Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) guna mengkaji rekam jejak, riwayat hidup, serta bukti-bukti otentik berupa buku dan kliping pemberitaan.