JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menyebut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mengarah pada tindakan makar. Dia menilai, tindakan tersebut merupakan perbuatan ilegal.
"Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja," kata Herindra kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Herindra enggan menjawab ketika ditanya mengenai dugaan penyadapan yang dikaitkan dengan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dia memilih berlalu setelah memberikan pernyataan tersebut.