Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Kepala Daerah Banten-Jabar Teken Komitmen Pencegahan Korupsi

Gubernur Banten Andra Soni dan kepala daerah se-Banten-Jabar teken komitmen antikorupsi. Fokus pada perbaikan tata kelola pemerintahan dan transparansi anggaran

Detik 3 menit baca 0 komentar
Kepala Daerah Banten-Jabar Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Foto: Detik

Jakarta -

Gubernur Banten Andra Soni bersama seluruh kepala daerah kabupaten/kota serta pimpinan DPRD se-Banten dan Jawa Barat menandatangani komitmen bersama perbaikan tata kelola pemerintahan. Penandatanganan tersebut dilakukan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang.

Acara strategis ini disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Deputi BPKP Setya Nugraha, dan Deputi Korsupgah KPK Ely Kusumastuti. Turut hadir pula Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi, serta Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman.

Andra Soni mengatakan komitmen tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap program pemerintahan selama dua tahun kepemimpinannya di Banten. Menurutnya, jajaran Pemerintah Provinsi Banten bersama pimpinan dan anggota DPRD telah menerima berbagai masukan, solusi, dan evaluasi dari KPK serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia menilai koordinasi lintas lembaga dan pemerintah daerah diperlukan untuk menyamakan persepsi sekaligus menyusun langkah perbaikan tata kelola pemerintahan.

"Kami bersama-sama membangun komitmen untuk menindaklanjuti berbagai evaluasi yang telah diberikan tidak lebih dari 30 hari dari sekarang," kata Andra pada keterangan tertulisnya, Kamis (29/10/2026).

Menurut Andra, keberhasilan pemerintahan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran atau banyaknya infrastruktur yang dibangun. Kualitas tata kelola, ketepatan penggunaan anggaran, transparansi pengambilan keputusan, serta manfaat program bagi masyarakat juga menjadi indikator penting.

Ia menyebut upaya tersebut sejalan dengan visi pembangunan Banten, yakni Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025-2029.

Andra juga memaparkan sejumlah indikator makro yang menunjukkan tren positif. Pada triwulan II 2026, ekonomi Banten tumbuh 5,49% secara tahunan atau year-on-year (yoy). Sementara itu, inflasi Banten pada September 2026 tercatat 3,14%, lebih rendah dibandingkan inflasi nasional sebesar 3,28%.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Banten pada 2025 mencapai 77,25, naik 0,90 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Tingkat kemiskinan pada Maret 2026 juga turun menjadi 5,38%, sedangkan rasio gini tercatat 0,312.

Adapun tingkat pengangguran terbuka pada Mei 2026 turun menjadi 6,48%. Dari sisi investasi, realisasi sepanjang 2025 mencapai Rp 130,2 triliun. Pada semester I 2026, realisasi investasi tercatat Rp 66,3 triliun, tumbuh 9,23% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Capaian tersebut juga didukung oleh perbaikan tata kelola. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut. Tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK telah mencapai 83,43 persen, melampaui target nasional 75 persen," pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyambut baik komitmen bersama yang digagas para kepala daerah untuk memperkuat integritas penyelenggara negara. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.

"Tentunya supaya seluruh program-program pemerintah daerah sejak dalam perencanaan sampai implementasi yang dituangkan dalam APBD itu dapat terlaksana dengan baik dan benar serta dapat dipertanggungjawabkan," ucap Johanis.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus mengatakan kegiatan bersama KPK, BPKP, dan LKPP tersebut merupakan bagian dari upaya Kemendagri mengoptimalkan pencegahan korupsi di pemerintahan daerah.

"Ini merupakan klaster ketujuh dari sepuluh klaster yang kami laksanakan," kata Akhmad.

Ia menjelaskan, dalam rangkaian kegiatan tersebut, KPK melakukan pengawasan lebih mendalam terhadap program-program pemerintah daerah. Proses itu kemudian diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama untuk memperbaiki tata kelola.

Hasil evaluasi dan tindak lanjut perbaikan selanjutnya dilaporkan kepada KPK, BPKP, dan Kemendagri. Setiap pemerintah daerah diberi waktu 30 hari untuk menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut.

"Masing-masing pemerintah daerah diberikan waktu 30 hari," ujarnya.

Wiyagus berharap langkah tersebut dapat menekan jumlah penyelenggara negara dan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Ia mengatakan Kemendagri ingin memperkuat upaya pencegahan sesuai arahan Menteri Dalam Negeri.

"Sesuai arahan Mendagri, kita ingin lebih memperkuat sektor area pencegahan," tuturnya.

(akn/ega)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.