Jakarta -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM). Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Kejati Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM).
Jakarta -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM). Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka ini ialah mantan pejabat PT ABM berinisial TBM serta pihak swasta berinisial AS dan AN. Mereka diduga terlibat dalam korupsi pengelolaan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) tahun 2020-2024.
"Hari ini tiga tersangka yang ditetapkan. Dua orang hari ini sebenarnya kita panggil, tetapi baru satu hadir inisial AS," ucap Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Devitra Romiza, Kamis (29/10/2026).
Tersangka AS pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang. Sementara itu, dua tersangka lainnya akan dipanggil ulang oleh Kejati.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, Divisi Sales and Marketing PT ABM menjalin kerja sama pengadaan dan perdagangan sembako dengan pihak swasta yang kini menjadi tersangka. Pengadaan yang dipersoalkan meliputi pembelian minyak goreng, gula, tepung, dan komoditas lainnya pada periode 2021-2022.
Para tersangka diduga tidak menjalankan proses bisnis sebagaimana mestinya. Akibat kejadian tersebut, PT ABM selalu BUMD Provinsi Banten diduga mengalami kerugian sebesar Rp 6.821.110.500.
"Kegiatannya itu ada, tetapi kegiatan itu ternyata dalam pengembaliannya, harusnya kan kerja sama harus ada hasil atau kickback yang menguntungkan bagi badan usaha milik daerah, realisasinya malah jadi rugi dan tidak dibayar," ujar Devitra.
Penyidik menemukan dugaan modus penggunaan nama pribadi serta beberapa perusahaan swasta sebagai mitra. Namun, perusahaan yang digunakan diduga fiktif.
"Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah perusahaan yang dicatut tersebut terindikasi merupakan perusahaan fiktif atau 'bodong' yang bukan milik yang bersangkutan," ujarnya.
Tim gabungan bersama bidang aset dan intelijen masih terus mendalami aliran dana dugaan korupsi tersebut serta melacak aset-aset milik para tersangka.
(aik/ygs)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.