JAKARTA, iNews.id - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD melontarkan kritik keras usai mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Mahfud menilai, Polri harus segera memberhentikan Listyo secara tidak hormat karena statusnya sebagai penerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera.
Mahfud bahkan menyebut keberadaan Listyo di tubuh Polri tanpa pemberhentian dapat menjadi aib bagi institusi tersebut.
“Terutama kalau kayak Listyo ini karena dia menyandang Bintang Maha Putera, pejabat negara. Berarti di Mabes Polri itu ada lambang bangkai di situ kalau dia tidak segera dipecat,” kata Mahfud dalam wawancara eksklusif di YouTube iNews, Kamis (5/11/2026).