Liputan6.com, Jakarta - Teka teki pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anak kandungnya, AGF (4) akhirnya terbongkar. Kasus ini menjadi terang setelah polisi menangkap pelaku pembunuhan yang yang tak lain adalah suami siri korban, Dwi Bagus Martono alias DBM (40).
Pada Senin (26/10/2026) siang, Dwi digelandang ke Mapolda Jatim di Surabaya. Hanya bisa tertunduk lesu di hadapan petugas. diringkus tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di sebuah padepokan di Gudo, Jombang, Minggu (25/10/2026).
Kejahatan yang dilakukan Dwi tergolong keji dan sadis. Bagaimana tidak, Dwi tega menghabisi nyawa istri siri dan anak, kemudian membakar, menggiling, dan kembali membakar bagian tubuh korban untuk menghilangkan jejak.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengungkapkan kronologi pembunuhan Dini dan buah hatinya tersebut.
Petaka bermula ketika Dwi secara sepihak membatalkan rencana liburan ke Telaga Sarangan, Magetan, bersama Dini dan anaknya.
Pelaku lebih memilih untuk pergi menjemput istri sahnya di stasiun. Keputusan tersebut memicu percekcokan hebat. Korban merasa cemburu dan kecewa karena pelaku mendahulukan istri sahnya.
Emosi yang memuncak membuat pelaku gelap mata hingga tega menghabisi nyawa ibu dan anak tersebut dengan cara mencekik keduanya.
Dini dicekik tersangka di hotel, sementara anak korban dibunuh dengan cara serupa di dalam mobil pada hari yang sama.
"Saat pelaku membawa jenazah korban menggunakan sleeping bag sedangkan anak korban diberi HP untuk jalan langsung ke mobil, dari dalam mobil itu pelaku membunuh anak korban dengan cara dicekik," kata Roy.
Tidak berhenti pada pembunuhan, pelaku melancarkan aksi biadab untuk menghilangkan jejak. Jasad korban dibakar berkali-kali, dimutilasi, hingga dihancurkan menggunakan mesin penggilingan daging di rumahnya.
Siasat Dwi Kaburkan Fakta
Kasus ini mula-mula misterius. Keluarga korban yang berasal dari Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, sempat melaporkan kehilangan anggota keluarga mereka ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.
Modus licik pun sempat dimainkan pelaku. Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan bahwa Dwi bahkan sempat pura-pura kooperatif dengan mengantar keluarga korban ke kantor polisi untuk membuat laporan orang hilang.
"Jadi selama sebulan, publik dan keluarga mengira mereka benar-benar murni hilang,"kata Jumhur
Kasus ini mula-mula misterius. Keluarga korban yang berasal dari Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, sempat melaporkan kehilangan anggota keluarga mereka ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.
Modus licik pun sempat dimainkan pelaku. Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan Dwi bahkan sempat pura-pura kooperatif dengan mengantar keluarga korban ke kantor polisi untuk membuat laporan orang hilang.
"Jadi selama sebulan, publik dan keluarga mengira mereka benar-benar murni hilang,"kata Jumhur
Namun, berbekal rekaman CCTV hotel di Madiun yang merekam jejak terakhir korban dan temuan lima pecahan tulang mencurigakan, petunjuk pembunuh korban mengarah ke Dwi. Hingga akhirnya, polisi memburu dan menangkap Dwi di tempat persembunyiannya di Jombang.
"Hasil uji laboratorium forensik kemudian mengonfirmasi bahwa serpihan tersebut merupakan kerangka manusia, yang sekaligus memupus alibi pelaku dan memastikan terjadinya tindak pembunuhan berencana," tambahnya.
Motif Pembunuhan
Polisi menyebut, ada perselisihan yang berujung cekcok sebelum pembunuhan terjadi. mengatakan, motif pembunuhan dipicu perselisihan.
"Yang jelas berdasarkan hasil penyidikan kita, bahwa motif yang dimunculkan pada waktu pemeriksaan diakibatkan karena adanya perselisihan. Perselisihan yang terjadi sesaat pada saat tersangka dengan korban bertemu di hotel,” kata Roy.
"Nah, pada tanggal 19 itu juga, istri sahnya meminta dijemput dari luar. Sehingga, dibuatlah alasan oleh tersangka ini bahwa mobil dalam keadaan rusak kepada korban. Namun, korban sudah berhasil dimasukkan ke hotel. Tanggal 19 itu juga, korban mungkin cemburu, sehingga menelepon lagi tersangka, 'Kok saya dibiarkan?'," kata Roy lagi.
Roy mengatakan, tersangka dan korban Dini merupakan pasangan suami istri siri yang telah menjalani pernikahan selama dua tahun.
Pernikahan tersebut berlangsung di Kalimantan dan keduanya sempat tinggal bersama di wilayah tersebut selama sekitar dua bulan.
Selain mendalami motif, polisi juga menelusuri rangkaian tindakan tersangka setelah kedua korban meninggal dunia. Penyidik menduga tersangka membutuhkan waktu sekitar dua hari untuk menyembunyikan kedua korban dan menghilangkan jejak kejahatannya.
"Memang motivasinya dia adalah untuk menghilangkan jejak dari peristiwa yang sudah dia lakukan," ujarnya.
Dwi Bagus kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
Untuk mempertanggungjawabkan aksi kejinya, Dwi terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimum 20 tahun.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6