JawaPos.com - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) MPR RI, Syarifuddin Sudding, meminta Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA sebagai salah satu persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.
Hal itu didasari putusan MA sebagai tertuang dalam perkara kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada 30 Oktober 2026. Putusan kasasi itu diajukan oleh Subhan Palal terkait keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan milik putra mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan Suket Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum. Pengadilan juga memerintahkan agar dokumen tersebut dimusnahkan oleh pihak yang menguasainya.
Ia menegaskan, dokumen yang menjadi salah satu persyaratan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024 dinilai memiliki konsekuensi serius terhadap legitimasi jabatan yang kini diemban Gibran.
"Dengan dibatalkannya persyaratan pada saat dia mendaftar, itu berarti wakil presiden sudah tidak memenuhi syarat. Sebagai konsekuensi hukum dari putusan Mahkamah Agung, kalau yang bersangkutan tidak mundur, harus ada eksekusi lewat jalur politik," kata Sudding kepada wartawan pada Minggu (8/11).
Atas dasar itu, Sudding menyarankan Gibran mengambil sikap dengan melepaskan jabatannya secara sukarela. Langkah tersebut diperlukan untuk menghormati putusan pengadilan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
"Sebaiknya yang bersangkutan mundur. Apalagi sudah tidak memiliki legitimasi secara yuridis karena persyaratan formal tidak terpenuhi. Secara moral, ini juga menyangkut kepercayaan masyarakat karena jabatan wakil presiden merupakan jabatan publik," tegasnya.
Sudding menegaskan, apabila Gibran tidak bersedia mengundurkan diri, DPR dapat mempertimbangkan penggunaan kewenangan konstitusional untuk menyikapi persoalan tersebut.
Dia menyebut hak menyatakan pendapat (HMP) sebagai salah satu instrumen yang dapat digunakan DPR dalam menindaklanjuti persoalan ketatanegaraan tersebut. Mekanisme itu, lanjut Sudding, dapat menjadi bagian dari proses politik dengan menjadikan putusan MA sebagai dasar pertimbangan.
"Kalau dia tidak mundur, DPR bisa menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengambil sikap melalui hak menyatakan pendapat, dengan dasar putusan Mahkamah Agung yang bersifat eksekutorial," ucap Sudding.