Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Ketua Kelompok DPD di MPR Soroti Anggaran MBG dan Pendidikan Gratis

Ketua DPD RI Dedi Iskandar Batubara dukung pendidikan gratis, soroti tantangan biaya dan regulasi. Ia mendorong pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia

Detik 3 menit baca 0 komentar
Ketua Kelompok DPD di MPR Soroti Anggaran MBG dan Pendidikan Gratis
Foto: Detik

Jakarta -

Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Dr. Dedi Iskandar Batubara menilai ide pendidikan gratis sangat mulia sekaligus mengejawantahkan tujuan berbangsa Indonesia untuk mencerdaskan anak bangsa. Menurutnya, gagasan ini juga menjadi bentuk implementasi nyata dari Pasal 31 UUD 1945.

Meskipun APBN telah mengalokasikan 20 persen anggaran pendidikan, Dedi menyebut dana tersebut belum mampu memenuhi tuntutan konstitusi secara menyeluruh. Negara dinilai belum sanggup menggratiskan biaya pendidikan secara total karena masih tingginya biaya operasional.

"Menurut saya, kalau negara mampu mengalokasikan Rp1 triliun per hari untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), seharusnya negara juga bisa membiayai pendidikan," ujar Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).

Ia mengatakan, berdasarkan simulasi para pakar, seorang siswa SD membutuhkan biaya sekitar Rp4 juta per tahun atau Rp24 juta selama enam tahun. Sementara itu, jenjang SMP dan SMA/SMK masing-masing memerlukan anggaran sekitar Rp12 juta per siswa.

"Persoalan saat ini terkait regulasi yang cenderung belum memberikan ruang yang cukup untuk pendidikan kita, baik keadilan dalam akses antara masyarakat Jawa dan luar Jawa maupun keadilan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan di sekolah yang terbaik," katanya.

Oleh karena itu, DPD RI berpandangan bahwa pemerintah harus terlebih dahulu menyelesaikan pemerataan infrastruktur pendidikan antara Jawa dan luar Jawa. Penuntasan ini juga wajib mencakup distribusi guru dengan kapasitas yang merata di seluruh daerah.

Selain masalah fisik, Dedi menyoroti implementasi regulasi yang belum maksimal akibat masih ditemukannya praktik korupsi oleh oknum birokrasi. Ke depan, pematangan regulasi sangat diperlukan sebagai payung hukum yang kuat dan responsif terhadap kebutuhan lapangan.

Di tingkat perguruan tinggi, hambatan ekonomi seperti biaya kuliah, praktikum, tempat tinggal, hingga buku masih membatasi akses warga dari keluarga berpenghasilan rendah. Kondisi ini menyebabkan kesempatan pendidikan tinggi yang terbuka secara formal belum tentu dapat dinikmati secara setara.

"Dengan demikian, kesempatan yang secara formal terbuka belum tentu dapat dinikmati secarasetara oleh seluruh warga negara," kata Dedi.

"Hambatan ekonomi perlu menjadi perhatian karena kemampuan akademik seseorang tidak selalu sejalan dengan kemampuan ekonomi keluarganya," sambungnya.

Dedi mengapresiasi gagasan Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan pembebasan biaya pendidikan negeri dari tingkat dasar hingga universitas. Namun, ia menekankan bahwa gagasan tersebut memerlukan pembahasan komprehensif mengenai desain program, cakupan biaya, hingga mekanisme pembiayaannya.

Ia menambahkan, pendidikan tinggi gratis tidak cukup hanya dimaknai sebagai pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) semata. Pemerintah perlu mengkaji biaya pendukung lainnya serta memastikan keadilan bagi mahasiswa di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Kebutuhan kebijakan ini dinilai nyata mengingat Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi Indonesia pada 2024 baru mencapai sekitar 32 persen. Adapun estimasi kebutuhan anggaran pendidikan tinggi gratis berkisar Rp91,8 triliun per tahun berdasarkan kajian Celios.

Langkah beberapa pemerintah daerah, seperti program Gratispol di Kalimantan Timur yang membebaskan UKT mahasiswa baru, diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran penting.

"Pengalaman daerah ini menjadi bahan pembelajaran penting bagi perumusan kebijakan di tingkat nasional," pungkas Dedi

(akn/ega)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.