JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah fokus pada pembuktian dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Pernyataan itu disampaikan usai munculnya usulan dari kalangan kiai Nahdlatul Ulama (NU) agar Yaqut mendapatkan abolisi.
Usulan abolisi untuk Yaqut datang dari para kiai NU saat berkunjung ke Pondok Pesantren Lirboyo, Jawa Timur, Rabu (21/10).
Dalam pertemuan itu, hadir juga kakak kandung dari Yaqut yang juga mantan Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dalam perkara Yaqut dkk.
Ia menegaskan, saat ini perhatian publik sebaiknya diarahkan pada proses pembuktian perkara di persidangan.
Menurut Budi, keterangan para saksi menjadi bagian penting untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan kuota haji tambahan.
“Yang pertama, KPK tentu mengajak dan mengimbau untuk kita fokus dulu kepada proses pembuktian yang sedang berjalan di persidangan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/10).
Budi menjelaskan, persidangan kuota haji tambahan masih berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan menghadirkan sejumlah saksi yang dimintai keterangan oleh majelis hakim.
Kesaksian tersebut diperlukan untuk membantu menguraikan rangkaian peristiwa serta menjelaskan konstruksi perkara secara utuh.