Makassar, CNN Indonesia --
Tim kuasa hukum bakal mengajukan penangguhan penahanan terhadap mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang setelah ditahan sebagai tersangka pemerasan dan dan gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 di Polda Sulawesi Selatan.
Kuasa hukum Husniah Talenrang, Mahyuddin Jamal mengatakan bahwa penangguhan penahanan tersebut dilakukan karena kliennya memiliki riwayat penyakit.
"Karena kondisi kesehatan. Klien kami itu punya riwayat penyakit maag akut dan itu ada rekam medik," kata Mahyuddin kepada wartawan, Senin (26/10).
Menurut Mahyuddin, dengan pertimbangan kesehatan tersebut pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Insyaallah besok Selasa (27/10) kami ajukan penangguhan penahanan," ujarnya.
Husniah telah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik secara kooperatif. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 14.30 hingga 17.30 WITA.
Mahyuddin mengaku pihaknya menerima langkah penyidik terkait penahanan tersebut. Namun, tim kuasa hukum masih berkoordinasi dengan Husniah untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Yang pastinya kami akan berkoordinasi dengan klien kami terkait langkah-langkah hukum ke depan yang akan kami lakukan," katanya.
Setelah Husniah Talenrang ditahan, kata Mahyuddin pihaknya masih berkoordinasi untuk melakukan beberapa upaya hukum, salah satunya dengan mengajukan penangguhan penahanan.
"Yang paling pertama mungkin akan kita ajukan penangguhan penahanan dulu kepada beliau sebagai syarat sebagai warga negara, dan itu diatur oleh KUHAP," ujarnya.
(mir/fra)