Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Klinik Kopdes Merah Putih Tak Wajib Ada Dokter, Asal Ada Bidan dan Perawat

Keputusan Kemenkes mengenai Klinik Desa/Kelurahan Merah Putih yang tidak mewajibkan dokter dalam pelayanan kesehatan.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Klinik Kopdes Merah Putih Tak Wajib Ada Dokter, Asal Ada Bidan dan Perawat
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Klinik Desa/Kelurahan Merah Putih ternyata tidak mewajibkan keberadaan dokter dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar. Fasilitas tersebut cukup memiliki dua tenaga kesehatan, yakni satu perawat dan satu bidan, serta dua kader kesehatan.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/737/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Klinik Desa/Kelurahan dan Apotek Desa/Kelurahan Percontohan. Aturan tersebut ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta pada 18 Juli 2025.

Dalam BAB V tentang Sumber Daya Klinik Desa/Kelurahan, Kemenkes membagi kebutuhan sumber daya manusia kesehatan menjadi dua kelompok, yakni pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan pengembangan.

Untuk pelayanan kesehatan dasar, klinik hanya wajib memiliki dua tenaga kesehatan yang terdiri atas satu perawat vokasi atau ners dan satu bidan vokasi atau bidan profesi. Selain itu, dibutuhkan dua kader kesehatan.

"Kader Kesehatan berasal dari penugasan oleh pemerintah desa/kelurahan," tulis ketentuan tersebut, dikutip Jumat (6/11).

Adapun kebutuhan tenaga kesehatan untuk pelayanan kesehatan pengembangan disesuaikan dengan jenis layanan yang ingin diselenggarakan oleh masing-masing klinik.

Kemenkes juga mengatur bahwa tenaga kesehatan yang bertugas di Klinik Desa/Kelurahan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

Namun, terdapat ketentuan khusus mengenai perizinan tenaga kesehatan yang menjalankan pelayanan dasar. SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas sebagai pelaksana pelayanan kesehatan dasar melekat pada puskesmas.

Sementara itu, SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk pelayanan kesehatan pengembangan mengikuti ketentuan peraturan praktik mandiri.

Selain tenaga kesehatan, Kemenkes menetapkan persyaratan bagi kader yang bertugas di Klinik Desa/Kelurahan. Kader harus memiliki kemampuan literasi, menguasai 25 kecakapan kader kesehatan, serta berdomisili di desa atau kelurahan setempat.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.