JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan batas waktu maksimal empat jam bagi platform digital untuk menurunkan konten yang dinilai melanggar ketentuan. Namun, aturan ini ditegaskan tidak menyasar kritik, perbedaan pendapat, maupun produk jurnalistik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026. Kedua aturan ini menjadi pedoman pengawasan dan penanganan konten disinformasi di ruang digital.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, menjelaskan KM 127 mengatur batas waktu penanganan konten. Sementara KM 128 mengatur mekanisme pengawasan serta kriteria konten disinformasi yang dapat mengganggu ketertiban umum dan keamanan negara.