Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan mengundang perwakilan organisasi advokat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, rapat tersebut bertujuan menghimpun masukan dari para narasumber sebelum RUU Perampasan Aset disahkan.
“Yang pertama, menerima masukan dari Bapak-Bapak yang ada pagi hari ini. Yang lebih menarik, karena waktu mepet akan segera disahkan RUU Perampasan Aset ini secara maksimal,” kata Sahroni saat membuka rapat.
Komisi III kali ini mengundang Jamin Ginting selaku Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Nasional Bersatu, advokat Amin Fahrudin, serta Ahmad Fikri Assegaf selaku Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Sahroni mengatakan, Komisi III telah mengundang puluhan narasumber untuk meminta masukan terkait penyusunan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, para narasumber memiliki perhatian yang sama terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan aturan tersebut.
“Ini narasumber sudah puluhan yang kami undang dan semua pada prinsipnya sama, agar RUU ini bukan menjadi alat kekuasaan atau abuse of power bagi aparat penegak hukum,” ujar politikus Nasdem ini.
Ia juga mengakui ketentuan dalam RUU tersebut berpotensi menghadapi pengujian materiil setelah disahkan. Meski demikian, ia berharap pembahasan yang dilakukan dapat menghasilkan aturan yang memadai.
“Walaupun nanti pasti ada kekurangan yang kiranya setelah diketok ada uji materi ya, silakan. Tapi mudah-mudahan tidak ada, lah,” kata Sahroni.
Rapat tersebut digelar pada masa reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 dan telah mendapat izin dari pimpinan DPR. Sahroni mengatakan rapat akan berlangsung singkat dengan agenda mendengarkan masukan dari para narasumber.
“Tidak terlalu lama, mungkin rapat kita akan selesaikan 11.30 ya? Gimana? Mempersingkat waktu,” tuturnya.