Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Komnas HAM Minta Pemulihan Psikologis Santriwati, Ustazah, hingga Balita Pesantren Sukoharjo

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pihaknya meminta pemulihan psikologis bagi santriwati, ustazah, dan balita yang diduga mengalami trauma akibat penggeledahan aparat di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Komnas HAM Minta Pemulihan Psikologis Santriwati, Ustazah, hingga Balita Pesantren Sukoharjo
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pihaknya meminta pemulihan psikologis bagi santriwati, ustazah, dan balita yang diduga mengalami trauma akibat penggeledahan aparat di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Menurut Anis, perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi perhatian dalam setiap proses penegakan hukum, termasuk ketika aparat melakukan penggeledahan di lingkungan pendidikan dan keagamaan.

Anis menjelaskan, berdasarkan informasi awal yang diterima pihaknya, penggeledahan dilakukan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob pada Selasa (27/10) sekitar pukul 03.20 WIB.

Surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026 menyebutkan puluhan aparat bersenjata laras panjang mendobrak pintu pondok ketika 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah sedang tidur. Aparat juga diduga melakukan intimidasi, menodongkan senjata, serta menarik santriwati yang belum mengenakan jilbab.

Sebanyak 15 penghuni pondok, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban dan Polres Sukoharjo tanpa didampingi wali maupun kuasa hukum. Seluruhnya dipulangkan setelah pemeriksaan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara pidana yang disangkakan.

Peristiwa tersebut dilaporkan menimbulkan trauma bagi santriwati, mengganggu kegiatan belajar-mengajar, serta menyisakan persoalan pengembalian barang-barang yang disita.

Menurut Anis, status administratif pesantren, bahkan jika belum mengantongi izin resmi sekalipun, tidak dapat dijadikan pembenaran atas prosedur penggeledahan tersebut.

"Aparat tetap wajib tunduk pada KUHAP dan ketentuan perlindungan anak," ujar Anis dilansir dari Antara, Minggu (1/11).

Komnas HAM mengingatkan anak yang berhadapan dengan proses pemeriksaan wajib memperoleh perlindungan khusus, termasuk pendampingan orang tua atau wali, pembimbing kemasyarakatan, dan advokat sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.