Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan pihaknya memahami penggeledahan tersebut menimbulkan rasa takut, terutama bagi anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi. (Dok. Humas Polri)
JawaPos.com - Polri menyatakan akan mendalami secara objektif dan profesional berbagai keluhan terkait penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.
Polri menyampaikan keprihatinan atas keresahan yang dirasakan para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar pesantren. Pendalaman terhadap pelaksanaan tindakan tersebut akan dilakukan melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan pihaknya memahami penggeledahan tersebut menimbulkan rasa takut, terutama bagi anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi.
Ia menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Menurut Johnny, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Terkait keluhan masyarakat mengenai pelaksanaan penggeledahan, Polri memastikan laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Peristiwa tersebut juga menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).