PELALAWAN, iNews.id - Seorang anggota Polres Pelalawan, Riau, berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) May Elbert Shigen Telaumbanua, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti mengonsumsi narkotika. Pemecatan tersebut dilakukan dalam upacara yang dipimpin Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari di Mapolres Pelalawan, Kamis (29/10/2026) sore.
May Elbert merupakan anggota Satuan Samapta Polres Pelalawan. Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya terungkap setelah Propam Polres Pelalawan melakukan tes urine terhadap seluruh personel pada Januari 2026.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, urine May Elbert positif mengandung amfetamina dan metamfetamina. Perbuatannya dinilai melanggar ketentuan disiplin dan kode etik profesi Polri.