Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

KPK Cecar Bos Bela Parahiyangan Terkait Izin Urus HGB ke ATR/BPN

KPK mencecar Ryan terkait proses pengurusan izin sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN.

Detik 3 menit baca 0 komentar
KPK Cecar Bos Bela Parahiyangan Terkait Izin Urus HGB ke ATR/BPN
Foto: Detik

Jakarta -

KPK telah memeriksa bos PT Bela Parahiyangan Investindo, Ryan Brasali (RYN). KPK mencecar Ryan terkait proses pengurusan izin sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN.

"Saksi Saudara YN hadir, dan didalami seputar perpanjangan SHGB tanah milik Kota Baru Parahiyangan," jelas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (7/11/2026).

Budi juga menjelaskan, penyidik turut mendalami soal adanya pihak lain yang ikut mengurus sertifikat HGB milik PT Bela Parahiyangan Investindo ke Kementerian ATR/BPN.

"Selain itu, penyidik meminta keterangan soal peran pihak-pihak lainnya yang melakukan pengurusan SHGB ke Kementerian ATR/BPN," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK kembali memanggil Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo, Ryan Brasali. Panggilan pemeriksaan dilakukan pada Jumat (6/11).

Ryan sudah pernah diperiksa oleh penyidik KPK dalam perkara ini yakni pada Jumat (23/10). Saat itu, Ryan diperiksa bersama empat saksi lainnya yaitu:
1⁠. Yunan Mahastra Satria - Manajer Humas PT Bela Parahiyangan Investindo
2. Ari Awan Nuryatmi - Manajer Legal PT Bela Parahiyangan Investindo
3. Evelin Lili - Manajer Accounting PT Bela Parahiyangan Investindo
4. Albertus Pratomo - Direktur Utama PT Bela Parahiyangan Investindo

KPK telah menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan di Kabupaten Bandung Barat terkait dugaan suap hak guna bangunan pada lingkungan Kementerian ATR/BPN. Hasilnya, KPK menyita dokumen perpanjangan hak guna bangunan.

"Barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin di antaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN," ungkap jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/9).

Penggeledahan di kantor PT Bela Parahiyangan dilakukan KPK Selasa (29/9). Penggeledahan dilakukan lantaran penyidik menduga PT Bela Parahiyangan memberikan sejumlah uang kepada pihak di Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan HGB.

"Pihak Bela Parahiyangan, yang merupakan salah satu pihak swasta, diduga juga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan HGB," jelas Budi, Selasa (29/9).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Selain terkait suap pengurusan HGB, KPK juga mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9).

Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF);
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW);
8. Muhammad Fakhry (MF).

(kuf/ygs)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.