Jakarta -
KPK telah memeriksa bos PT Bela Parahiyangan Investindo, Ryan Brasali (RYN). KPK mencecar Ryan terkait proses pengurusan izin sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN.
Lanjutkan dari posisi terakhir
KPK mencecar Ryan terkait proses pengurusan izin sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN.
Jakarta -
KPK telah memeriksa bos PT Bela Parahiyangan Investindo, Ryan Brasali (RYN). KPK mencecar Ryan terkait proses pengurusan izin sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN.
"Saksi Saudara YN hadir, dan didalami seputar perpanjangan SHGB tanah milik Kota Baru Parahiyangan," jelas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (7/11/2026).
Budi juga menjelaskan, penyidik turut mendalami soal adanya pihak lain yang ikut mengurus sertifikat HGB milik PT Bela Parahiyangan Investindo ke Kementerian ATR/BPN.
"Selain itu, penyidik meminta keterangan soal peran pihak-pihak lainnya yang melakukan pengurusan SHGB ke Kementerian ATR/BPN," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK kembali memanggil Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo, Ryan Brasali. Panggilan pemeriksaan dilakukan pada Jumat (6/11).
Ryan sudah pernah diperiksa oleh penyidik KPK dalam perkara ini yakni pada Jumat (23/10). Saat itu, Ryan diperiksa bersama empat saksi lainnya yaitu:
1. Yunan Mahastra Satria - Manajer Humas PT Bela Parahiyangan Investindo
2. Ari Awan Nuryatmi - Manajer Legal PT Bela Parahiyangan Investindo
3. Evelin Lili - Manajer Accounting PT Bela Parahiyangan Investindo
4. Albertus Pratomo - Direktur Utama PT Bela Parahiyangan Investindo
KPK telah menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan di Kabupaten Bandung Barat terkait dugaan suap hak guna bangunan pada lingkungan Kementerian ATR/BPN. Hasilnya, KPK menyita dokumen perpanjangan hak guna bangunan.
"Barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin di antaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN," ungkap jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/9).
Penggeledahan di kantor PT Bela Parahiyangan dilakukan KPK Selasa (29/9). Penggeledahan dilakukan lantaran penyidik menduga PT Bela Parahiyangan memberikan sejumlah uang kepada pihak di Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan HGB.
"Pihak Bela Parahiyangan, yang merupakan salah satu pihak swasta, diduga juga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan HGB," jelas Budi, Selasa (29/9).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Selain terkait suap pengurusan HGB, KPK juga mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9).
Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF);
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW);
8. Muhammad Fakhry (MF).
(kuf/ygs)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.