Jakarta -
KPK selesai memerikan Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) pada BNPB. Dalam pemeriksaan ini KPK mencecar Rustian terkait status kepegawaian dua tersangka perkara ini yakni adik dari mantan Kepala BNPB Letjen TNI Sunaryanto, Bima Setiawan (BMS) serta Richard Erlangga selalu Tenaga Ahli.
"Saudara RST selaku Sestama, sebagai PPK, pejabat pembina kepegawaian, didalami terkait dengan status kepegawaian dari saudara BMS dan saudara RIC, yang menjadi tenaga ahli atau stafsus kepala BNPB. Ini statusnya seperti apa, apakah penunjukannya resmi, ada di dalam struktur BNPB atau tidak," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026).
Selain itu, Budi mengatakan penyidik juga mencecar Rustian selaku kuasa pengguna anggaran. Hal ini berkaitan dengan penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.
"Kemudian yang kedua, pendalaman yang dilakukan oleh penyidik terhadap saksi sodara RST selaku kuasa pengguna anggaran atau KPA. Didalami soal penunjukan PPK, dimana PPK-nya juga menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini," jelas Budi.
"Kemudian juga penyidik mendalami soal pengadaan barang dan jasanya seperti apa, dari proses perencanaannya, proses pelaksanaan, penunjukan langsung sampai dengan proses pembayaran kepada vendor yang bersumber dari dana siap pakai atau DSP di BNPB," imbuhnya.
Dalam pemeriksaan ini juga, Budi mengatakan penyidik turut menyita dokumen terkait pengadaan barang dan jasa. Dokumen itu disita penyidik dari dua tas serta satu kantong plastik besar yang dibawa oleh Rustian pada pemeriksaan hari ini.
"Terkait dengan isi tas,itu adalah beberapa dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh para vendor. Jadi memang tadi penyidik juga melakukan penyitaan atas dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa," pungkasnya.
Diketahui, KPK memeriksa Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian hari ini. Usai pemeriksaan, Rustian mengaku hanya menyerahkan dokumen ke penyidik.
"Nggak (serahkan uang), itu cuma dokumen. Ya dokumen," ujar Rustian kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/10).
Selain Rustian, ada tujuh saksi lainnya yang ikut dipanggil untuk diperiksa hari ini. Mereka ialah:
1. Denny Herman, Tenaga Ahli BNPB
2. Agus Marsanto, Purnawirawan TNI/tenaga Ahli BNPB
3. Jahidin Cilo, Purnawirawan TNI/tenaga Ahli BNPB
4. Andria Yuferryzal, Kepala Biro Perencanaan BNPB
5. Yahya Djunaid, Kepala Biro SDM BNPB
6. Pambudi Suroyo Jati, Kepala Biro Keuangan BNPB
7. Firman Hairu Yusup, ASN di BNPB
Rustian sempat ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Namun Rustian dipulangkan oleh penyidik setelah pemeriksaan usai OTT. KPK pun membeberkan alasan tak menahan Rustian.
"Untuk saat ini, sampai dengan sampai tadi malam hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama ya. Sampai dengan tadi malam ya, gitu. Makanya hanya lima saja (pihak yang ditetapkan tersangka)," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Prambanan, Yogyakarta, Rabu (14/10).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait pengadaan barang dan jasa dengan DSP pada BNPB. Mereka diduga menerima suap Rp 4,8 miliar, emas 325 gram, serta uang dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Taufik menyebutkan kasus dugaan korupsi di BNPB ini terbagi dalam dua klaster. Pada klaster pertama, KPK menetapkan tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan, sebagai tersangka konflik kepentingan dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai.
Pada klaster kedua, KPK menduga ada suap yang diberikan pihak swasta selaku vendor dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana. Ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus klaster kedua ini, yakni:
1. Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu
2. Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB;
3. Syifa Nrika Ghifarin (SNG) selaku pihak swasta
4. Gery Prasetiawan (GER) selaku pihak swasta.
(kuf/azh)