Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

KPK Dalami Pengembalian Uang PCNU yang Diduga Terkait Korupsi di Kementerian ATR/BPN

KPK menerima uang Rp 250 juta dari PCNU Nias, terkait dugaan korupsi Muktamar ke-35 NU di Jombang.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
KPK Dalami Pengembalian Uang PCNU yang Diduga Terkait Korupsi di Kementerian ATR/BPN
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui menerima pengembalian uang dari sejumlah pengurus Nahdlatul Ulama (NU). Pengembalian uang itu salah satunya dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias senilai Rp 250 juta yang diduga berkaitan dengan Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyerahan uang senilai ratusan juta itu saat ini telah dilakukan penyitaan. Penyidik akan mendalami apakah pengembalian uang itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah atau tidak.

"Dari penyerahan uang itu kemudian langsung dilakukan penyitaan oleh penyidik. Sehingga dalam konteks penyerahan uang ini, tentu itu menjadi sebuah dukungan bagi KPK dalam proses pengungkapan perkara di ATR/BPN ini," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/10).

Budi menekankan penyidik akan menganalisa apakah uang ratusan juta itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dugaan itu mencuat setelah tokoh NU, salah satunya HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur meminta KPK menelusuri dugaan praktik politik uang dalam Muktamar ke-35 NU 2026.

Gus Lilur menduga, dana yang digunakan untuk mengondisikan dukungan itu memiliki kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang turut dikaitkan dengan nama Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.