JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui menerima pengembalian uang dari sejumlah pengurus Nahdlatul Ulama (NU). Pengembalian uang itu salah satunya dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias senilai Rp 250 juta yang diduga berkaitan dengan Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyerahan uang senilai ratusan juta itu saat ini telah dilakukan penyitaan. Penyidik akan mendalami apakah pengembalian uang itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah atau tidak.
"Dari penyerahan uang itu kemudian langsung dilakukan penyitaan oleh penyidik. Sehingga dalam konteks penyerahan uang ini, tentu itu menjadi sebuah dukungan bagi KPK dalam proses pengungkapan perkara di ATR/BPN ini," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/10).